Pixel Codejatimnow.com

Masyarakat Arus Bawah Surabaya Gelar Aksi Dukung Revisi UU KPK

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Farizal Tito
Masyarakat Arus Bawah Surabaya Cinta KPK menggelar aksi dukung revisi UU KPK di depan Kebun Binatang Surabaya
Masyarakat Arus Bawah Surabaya Cinta KPK menggelar aksi dukung revisi UU KPK di depan Kebun Binatang Surabaya

jatimnow.com - Massa yang tergabung dalam Masyarakat Arus Bawah Surabaya Cinta KPK menggelar aksi mendukung revisi Undang-undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di depan Kebun Binatang Surabaya, Senin (16/9/2019).

Pantauan di lokasi, para pendemo membawa beberapa banner bertuliskan 'mendukung revisi UU KPK untuk KPK yang lebih profesional'; 'kalau bersih kenapa takut' hingga 'Dukung Revisi UU KPK'. Selain itu, mereka juga mengibarkan bendera merah putih.

Tak hanya itu, dalam aksinya mereka juga melakukan pernyataan sikap, serta membagikan selebaran kepada sejumlah pengendara yang melintas.

Koordinator aksi, Hasyim mengatakan, korupsi di Indonesia sudah mengakar kuat dan tersebar masif hampir di seluruh lapisan masyarakat. Setiap tahunnya selalu ada kasus korupsi yang terjadi. Kasus korupsi tidak hanya terus meningkat secara jumlah, tetapi juga meningkat secara kualitas.

"Tindak pidana korupsi yang dilakukan juga semakin sistematis dan masif sehingga mempengaruhi seluruh aspek kehidupan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara," kata Hasyim.

Oleh karena itu, perlu adanya upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan.

Baca juga:
Seniman Pecut Desak Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Jasmas Kota Kediri

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang mempunyai tugas dan wewenang dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi," tambahnya.

Tetapi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lanjut Hasyim, KPK tidak diawasi oleh lembaga manapun. Akibatnya, kinerja KPK banyak mengalami penurunan seperti kurangnya koordinasi antar lini penegak hukum, terjadinya pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan staf KPK.

"Tugas dan kewenangan KPK yang berbeda dengan ketentuan hukum acara pidana, kelemahan koordinasi dengan sesama aparat penegak hukum, masalah penyadapan, pengelolaan penyidik dan penyelidik yang kurang terkoordinasi, terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi penegak hukum," tambahnya.

Baca juga:
Buruh Putar Balik Usai Cekcok dengan Kasat Lantas Polrestabes Surabaya

Dan saat ini, telah terpilih lima orang Pimpinan KPK yang baru periode 2019-2024. Pimpinan terpilih ini merupakan hasil kerja keras Pansel Capim KPK yang sebelumnya dituduh tidak netral dan mendapat sangkaan-sangkaan buruk lainnya. Padahal, hal tersebut merupakan upaya ancaman dari berbagai pihak untuk mengganggu kinerja Pansel KPK.

Untuk mendukung pemberantasan korupsi dan kinerja KPK yang lebih baik, Masyarakat Arus Bawah Surabaya Cinta KPK itu menyampaikan 7 poin:
1. Mendukung penuh revisi UU KPK untuk KPK yang lebih tegas, berintegritas dan profesional dalam pemberantasan0ll korupsi.
2. Revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, namun justru menguatkan KPK.
3. KPK wajib diawasi agar penyidik KPK tidak liar.
4. KPK harus independen, jangan bermain politik praktis.
5. KPK bukan LSM, KPK bukan malaikat, KPK jangan kebal hukum.
6. Revisi UU KPK mengakomodir semangat pencegahan, koordinasi dan kerja sama antar lembaga penegak hukum tindak pidana korupsi.
7. Mendukung penuh Pimpinan KPK yang baru untuk KPK yang lebih baik.