Pelajar SMA Sebarkan Foto Bugil dan Peras Tiga Gadis asal Ngawi

Selasa, 17 Sep 2019 18:58 WIB
Reporter :
Mita Kusuma
AB (pakai kerpus), pelajar asal Bojonegoro yang sebarkan foto bugil tiga gadis asal Ngawi

jatimnow.com - Berdalih akan memberikan pekerjaan dengan gaji tinggi, AB, seorang pelajar asal Bojonegoro, meminta sejumlah foto dan video bugil tiga gadis asal Ngawi. Foto bugil itu justru dipakai AB untuk memeras para korbannya.

Foto bugil itu bahkan sempat tersebar di media sosial Facebook, salah satunya di Grup Facebook Info Cegatan Ngawi. Kasus itu kemudian diselidiki Satreskrim Polres Ngawi setelah ketiga korban melapor.

"Pelaku masih di bawah umur dan masih sekolah di salah satu SMA di Bojonegoro," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu, Selasa (17/9/2019).

Baca juga: Miris, Warga Magetan Cabuli Tetangga yang Masih SMP Selama 3 Tahun

Menurut Pranatal, pelaku AB mencari sasaran dengan menjelajah Facebook. Setelah mendapat calon korban, ia mulai berkenalan melalui pesan Facebook dan merayu korban. Ada tiga korban yang terkena bujuk rayu AB, yaitu SL, DFH dan LMD.

"Pelaku merayu korban dengan menawarkan pekerjaan terhadap korban," tutur Pranatal.

Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu membeberkan barang bukti penyebaran foto bugil tiga gadis

Baca juga: Cabuli Tetangga yang Masih SMP, Warga Magetan Ditangkap Polisi

Alumnus AKPOL tahun 1998 ini menambahkan, para korban ditawari pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta per bulan. Namun, pelaku membuat syarat khusus untuk korban agar bisa masuk dalam pekerjaan tersebut. Syaratnya yaitu korban harus mengirimkan sejumlah foto bugil kepada pelaku.

\

Rupanya, foto-foto dan video bugil itu hanya sebagai bahan pelaku untuk memeras para korban. Ketiga korban dimintai uang mulai dari Rp 3 juta, Rp 7 juta bahkan ada yang Rp 25 juta.

"Pelaku memeras korban dengan ancaman jika tidak diberi uang, foto korban akan disebar," beber Pranatal.

Baca juga: Foto Bugilnya Terancam Disebar, Wanita di Sidoarjo Laporkan Polisi Gadungan

Lantaran terus diperas dan janji pekerjaan belum terealisasi, ketiga korban dalam waktu yang hampir bersamaan melaporkan ke Polres Ngawi. Dari itulah, pelaku mulai dilacak hingga ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Selain pelaku, Satreskrim Polres Ngawi juga menyita barang bukti handphone merk Vivo yang digunakan pelaku menyebar foto porno, buku tabungan BRI atas nama pelaku, ATM atas nama pelaku dan sejumlah uang tunai.

Oleh penyidik pelaku dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 ayat 1 ayat 4 UU No. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ngawi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler