Magetan - Pria berinisial R (59) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, rupanya bukan sekali melakukan aksi bejatnya itu. Dari hasil pemeriksaan satreskrim Polres Magetan, R melakukannya selama 3 tahun.
"Tidak cuma sekali. Telah dilakukan 13 kali oleh pelaku (R)," ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, Rabu (2/2/2022).
Baca juga: Cabuli Tetangga yang Masih SMP, Warga Magetan Ditangkap Polisi
Dari hasil penyidikan, perbuatan pelaku ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Sejak korban duduk di kelas 1 hingga kelas 3 SMP.
"Lokasinya kadang di rumahnya. Kalau pas tidak ada orang tua korban maupun keluarga korban," kata Rudi.
Baca juga:
Hasil Tes DNA Kiai Cabul di Trenggalek, Sah Bapak Biologis Anak Korban
Ironisnya, aksi cabul juga dilakukan di penginapan, sesuai kesepakatan antara pelaku dan korban.
"Meski perbuatan dugaan cabul ini dilakukan suka sama suka tanpa paksaan, kami tetap mejerat tersangka dengan pasal dengan pasal 82 Undang Undang RI tentang perlindungan anak. Karena korban masih di bawah umur," tuturnya.
Sebelumnya, R digelandang polisi usai mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Ia dibekuk di rumahnya.
Baca juga:
Tampang Eks Anggota DPRD Bangkalan, Pengasuh Ponpes yang Cabuli Santrinya
Peristiwa terungkap pada saat razia handpone oleh guru BP di sekolah korban. Pada saat pemeriksaan ada foto-foto pelaku dan korban yang diduga telah melakukan perbuatan tidak pantas.
Foto tidak pantas itu adalah foto bugil korban dengan pelaku. Pihak sekolah melalukan klarifikasi dan peringatan kepada korban, hingga kemudian ia dikeluarkan dari sekolah.
URL : https://jatimnow.com/baca-41377-miris-warga-magetan-cabuli-tetangga-yang-masih-smp-selama-3-tahun