Pixel Codejatimnow.com

Miris, Warga Magetan Cabuli Tetangga yang Masih SMP Selama 3 Tahun

Editor : Arina Pramudita  Reporter : Mita Kusuma
Pelaku diamankan di Mapolres Magetan. (Foto: Polres Magetan/jatimnow.com)
Pelaku diamankan di Mapolres Magetan. (Foto: Polres Magetan/jatimnow.com)

Magetan - Pria berinisial R (59) pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, rupanya bukan sekali melakukan aksi bejatnya itu. Dari hasil pemeriksaan satreskrim Polres Magetan, R melakukannya selama 3 tahun.

"Tidak cuma sekali. Telah dilakukan 13 kali oleh pelaku (R)," ujar Kasatreskrim Polres Magetan, AKP Rudi Hidajanto, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Cabuli Tetangga yang Masih SMP, Warga Magetan Ditangkap Polisi

Dari hasil penyidikan, perbuatan pelaku ini dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2022. Sejak korban duduk di kelas 1 hingga kelas 3 SMP.

"Lokasinya kadang di rumahnya. Kalau pas tidak ada orang tua korban maupun keluarga korban," kata Rudi.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Ironisnya, aksi cabul juga dilakukan di penginapan, sesuai kesepakatan antara pelaku dan korban.

"Meski perbuatan dugaan cabul ini dilakukan suka sama suka tanpa paksaan, kami tetap mejerat tersangka dengan pasal dengan pasal 82 Undang Undang RI tentang perlindungan anak. Karena korban masih di bawah umur," tuturnya.

Sebelumnya, R digelandang polisi usai mencabuli tetangganya sendiri yang masih duduk di bangku SMP. Ia dibekuk di rumahnya.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Peristiwa terungkap pada saat razia handpone oleh guru BP di sekolah korban. Pada saat pemeriksaan ada foto-foto pelaku dan korban yang diduga telah melakukan perbuatan tidak pantas.

Foto tidak pantas itu adalah foto bugil korban dengan pelaku. Pihak sekolah melalukan klarifikasi dan peringatan kepada korban, hingga kemudian ia dikeluarkan dari sekolah.