jatimnow.com - Satuan Polisi Pamong Praja (PP) Kota Mojokerto melakukan sidak dan memberikan surat imbauan pengawasan bagi tempat hiburan, kafe, hotel, rumah kos dan karaoke, Selasa (17/9) malam.
Surat edaran pengawasan dari Wali Kota Mojokerto tersebut diberikan buntut penangkapan seorang pengedar narkoba di karaoke X2X karena kedapatan membawa sabu oleh Polres Mojokerto Kota.
Baca juga: Cak Now Show: Top Model Remaja, Keluar Zona Nyaman untuk Raih Prestasi
Baca Selengkapnya: Cegah Peredaran Narkoba, Satpol PP Razia Hiburan Malam di Mojokerto