jatimnow.com - Sejumlah korban begal dan pencurian motor maupun mobil ramai-ramai mendatangi Mapolres Probolinggo Kota, Kamis (26/9/2019). Setelah pulang membawa motor miliknya, mereka tampak bahagia.
Ya, para korban begal dan pencurian itu datang ke Mapolres Probolinggo Kota memang untuk mengambil motor miliknya yang telah dirampas maupun dicuri para pelaku kejahatan. Sebab, motor-motor hasil kejahatan itu dipamerkan di mapolres tersebut.
"Pemilik bisa mengambil kendaraannya di Mapolres Probolinggo Kota, dengan membawa bukti kepemilikan berupa STNK dan BPKB," ungkap Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambaryadi Wijaya, Kamis (26/8/2019).
Baca juga: Sebanyak 295 Kendaraan Bermotor di Rupbasan Surabaya Dirampas Negara
Kendaraan yang merupakan barang bukti hasil kejahatan dalam beberapa bulan terakhir berjumlah 21 unit, terdiri dari 2 unit mobil dan 19 unit kendaraan roda dua atau motor.
Baca juga: Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 127 Perkara
"Barang bukti itu kami sita dari hasil ungkap kasus kejahatan, mulai dari kejahatan begal, pencurian dan kejahatan lainnya," jelas Ambar.
Ambar juga mengharapkan kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan masing masing.
"Saya berharap agar poskamling di beberapa wilayah bisa kembali aktif. Ini merupakan bentuk pencegahan awal dalam penekanan tindak kejahatan," tuturnya.
Baca juga: Narkoba dan Miras Ilegal di Kota Batu Dimusnahkan
Sementara itu, salah satu warga Probolinggo, Satupan mengatakan, dirinya kehilangan motor pada April 2019 saat diparkir di rumahnya. Dia bersyukur motornya bisa ditemukan polisi dan bisa ia pakai kembali.
"Saya sudah mengurusi motor itu ke Polres (Polres Probolinggo Kota) tanpa dipungut biaya atau gratis," ungkapnya.