jatimnow.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu musnahkan sejumlah barang bukti (BB) yang didapat dari penanganan 67 perkara terhitung mulai Januari - September 2020. BB kasus narkotika mendominasi.
Kepala Kejari Kota Batu, Supriyanto mengungkapkan pemusnahan puluhan perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht sesuai putusan pengadilan.
"Ada 67 perkara yang sudah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan. Jika tidak segera dimusnahkan dan dihancurkan, dikhawatirkan barang-barang itu akan beredar kembali melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan membahayakan," jelas Supriyanto, Selasa (21/9/2020).
Ia menyebut, kasus narkotika terdiri dari sabu-sabu 102 gram dari 48 perkara, ekstasi 67 butir dari 1 perkara, ganja 900 gram dari 4 perkara, pil doubel L 200 ribu butir dari 7 perkara, dan 350 botol minuman keras ilegal merk bintang kuntul dalam 1 perkara, serta sisanya kasus campuran atau umum. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, blender, dan slender.
"Jadi bukan hanya badan tersangka yang dieksekusi, tapi juga BB juga dieksekusi dengan cara dimusnahkan. Mudah-mudahan angka kejahatan khususnya narkoba juga bisa menurun," tegas mantan Kejari Gorontalo ini.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Harapannya perkara narkoba yang ditangani ada dampak yang positif. Ini menunjukkan jika Kejari Batu tidak main-main dalam memerangi dan mengurangi kasus narkoba.
Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengutarakan jika pemusnahan ini merupakan wujud keseriusan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Batu. Baik itu kejari, BNN, dan Polres Batu untuk menekan angka kriminalitas, terutama kejahatan narkoba.
Baca juga:
Kejari Tulungagung Musnahkan Setengah Juta Butir Pil Dobel L
"Jangan coba-coba berbuat kejahatan di Kota Wisata Batu. Terutama narkoba dan sejenisnya. Ini bukti jika semua bersatu," tukasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga dihadiri oleh Kepala BNN Kota Batu AKBP Mudawaroh, Ketua DPRD Kota Batu Asmadi, Kasat Reskoba Polres Batu Iptu Yussi Purwanto.
URL : https://jatimnow.com/baca-29934-narkoba-dan-miras-ilegal-di-kota-batu-dimusnahkan