jatimnow.com - Beredar informasi aksi unjuk rasa menolak RUU KUHP dan Revisi UU KPK oleh para pelajar SMA dan SMK se Jawa Timur, Senin (30/9/2019). Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait kabar tersebut.
Gubernur Khofifah menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK, untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar pada Senin (30/9/2019). Instruksi itu dikeluarkan setelah ia mendapatkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No. 19 tahun 2019.
Surat edaran tertanggal 27 September 2019 itu berisi tentang aktivitas belajar mengajar di sekolah Senin (30/9/2019). Dalam surat edaran tersebut semua sekolah diminta untuk tetap aktif melakukan kegiatan belajar mengajar dan melarang sekolah untuk meliburkan anak didiknya.
Baca juga: Satlantas Polres Ponorogo Datangi SMKN 1, Ternyata Ini Alasannya
"Jadi berdasarkan surat edaran tersebut, maka saya instruksikan kepada seluruh kepala sekolah SMA dan SMK untuk tidak meliburkan siswanya dan tetap beraktivitas sebagaimana biasanya," jelas Gubernur Khofifah, Minggu (29/9/2019).
Baca juga: Siswa SDN Kemayoran 1 Bangkalan Gelar Coblosan Ketua Kelas ala Pemilu
Menurut Gubernur Khofifah, surat edaran itu mempunyai dasar Undang-undang Perlindungan Anak dan Permendikbud. Dalam surat tersebut ditekankan bahwa anak harus mendapat perlingdungann baik di sekolah maupun di luar sekolah.
"Anak juga harus terhindar dari kemungkinan terdampak kekerasan atau potensi terjadinya kekerasan. Untuk itu mereka harus tetap belajar di sekolah dan tidak ada libur," tegasnya.
Baca juga: Aksi Brutal Siswa Bacok Guru di Lamongan, Ternyata Dipicu Hal Sepele
Selain itu, pihak sekolah juga harus melaporkan jumlah siswa yang tidak masuk sekolah. Mereka juga diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan keluarga, jika siswa tidak masuk. Hal itu untuk menghindari keterlibatan siswa dalam aksi unjuk rasa.
"Harus ada alasan kenapa siswa tersebut tidak masuk dan pihak sekolah harus mengetahui alasan tersebut," tambahnya.