Awas! Kapsul Berisi Ekstasi Beredar di Surabaya

Selasa, 08 Okt 2019 17:06 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian menunjukkan pil ekstasi yang disita dari para pengedar, 91 di antaranya ekstasi yang dikemas dalam kapsul

jatimnow.com - Barang bukti narkoba dan obat keras berbahaya senilai Rp 6 miliar dimusnahkan di halaman Polrestabes Surabaya. Narkoba jenis sabu, ganja, pil ekstasi serta obat keras berbahaya jenis happy five dan koplo itu hasil sitaan selama tiga bulan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, barang bukti tersebut terdiri dari 4,8 kg sabu-sabu; 2,9 kg ganja; 1.158 butir pil ekstasi; 930 butir pil happy five dan 186 ribu butir pil koplo.

"Semua barang bukti itu kami sita dari 18 tersangka, hasil ungkap Satresnarkoba dan polsek jajaran," terang Memo, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Polresta Sidoarjo Amankan Sopir Bawa 1,6 Kg Sabu Senilai Rp3 M

Dari seluruh barang bukti yang dimusnahkan tersebut, terdapat pil ekstasi yang dikemas pengedarnya ke dalam kapsul. Modus baru itu dilakukan pengedar untuk mengecoh polisi agar praktik mereka tidak terendus.

Modus baru peredaran pil ekstasi itu diciptakan Hartanto (33), warga Kenjeran, Surabaya. Dari tangan Hartanto, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita 91 butir pil ekstasi.

"Dari pengakuan tersangka, cara itu dilakukan agar para pelanggannya tidak merasakan pahit pada saat mengonsumsi pil ekstasi," jelas Alumnus AKPOL tahun 2002 ini.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian memusnahkan ekstasi dalam kapsul bersama narkoba jenis lainnya yang berhasil disita

Baca juga: Jaringan Pengedar Antar Kota di Jatim Dibongkar, 400 Butir Ekstasi Disita

Memo memastikan jika pil ekstasi itu bukan jenis baru. Hanya saja cara untuk mengedarkannya dimodifikasi agar pelanggan lebih puas dan terhindar dari pemantauan polisi.

\

"Karena memang, bandar akan selalu menemukan cara baru untuk menyembunyikan narkoba yang diedarkannya, untuk menghindari tangkapan polisi," tambahnya.

Dari pemeriksaan juga terungkap bahwa satu pil ekstasi itu dikemas ke dalam satu kapsul. Namun Memo tidak bisa memastikan apakah ekstasi itu digerus terlebih dahulu lalu dimasukkan kapsul atau tidak. Sebab yang berwenang membuka kapsul berisi ekstasi itu hanya Laboratorium Forensik.

"Dari pengakuan pengedar itu, ia mendapat ekstasi sudah dalam bentuk kapsul. Jumlahnya waktu ia dapat 200 butir dan diedarkan. Nah sisanya 91 butir kita sita saat penangkapan," bebernya.

Baca juga: Pengedar Narkoba di Surabaya Digerebek saat Kemas Sabu dan Ekstasi

Bersama barang bukti lain, pil ekstasi yang dikemas di dalam kapsul itupun dimusnahkan. Ungkap itu dilakukan Polrestabes Surabaya beserta Polsek Jajaran mulai bulan Juli hingga September 2019.

Sedangkan, dari 18 tersangka yang ditangkap, didapati jaringan yang menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Jawa Timur, via Surabaya.

"Jaringan pengedar narkoba dari Malaysia ini mengirim narkoba melalui udara," tambahnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler