jatimnow.com - Seorang pria diringkus di Bangkalan usai tertangkap basah membawa puluhan pil ekstasi atau kerap juga disebut inex. Rencananya, pil tersebut akan dikirim ke Banjarmasin melalui jalur darat.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan penangkapan bermula saat petugas mendapatkan informasi adanya pemuda membawa puluhan pil ekstasi atau inex. Polisi lalu menghadang pemuda tersebut di perempatan Desa/Kecamatan Tanjung Bumi.
Saat digeledah, petugas menemukan puluhan butir ekstasi yang dibawa pelaku di dalam motor yang dikendarai. Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti tersebut.
"Pelaku, yakni MR (36) warga Dusun Mandalan, Desa Bungkeng, Kecamatan Tanjung Bumi," ujarnya, Selasa (15/4/2025).
Ia mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengaku akan mengirimkan puluhan pil tersebut ke Banjarmasin. Bahkan aksi tersebut, bukan pertama kalinya dilakukan oleh pelaku.
"Total ada 56 pil inex yang dibawa oleh pelaku dan hendak dikirimkan ke Banjarmasin," imbuhnya.
Baca juga:
Selundupkan Sabu Dibungkus Kondom dalam Dubur, Pengunjung Lapas Madiun Ditangkap
Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya dan dibeli seharga Rp250 ribu per butir. Rencananya, akan dijual kembali ke Banjarmasin oleh pelaku seharga Rp350 ribu per butir.
"Pelaku dituntut pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkasnya.
Baca juga:
Gerebek Kelab Malam di Kenjeran Surabaya, Polisi Sita 18 Butir Ineks