jatimnow.com - Polda Jawa Timur menetapkan owner Arisan Meow, seorang perempuan berinisial MCL sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, sebanyak enam orang mengaku menjadi korban arisan tersebut dengan total kerugian mencapai Rp4.075.221.000.
MCL telah ditangkap dan kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jatim. Penahanan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Kamis (5/11/2026).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah pihak serta gelar perkara.
Berdasarkan laporan yang diterima polisi, terdapat enam orang yang mengaku menjadi korban arisan tersebut. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4.075.221.000.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga telah ditangkap dan dilakukan penahanan,” kata Abast.
Dalam menjalankan kegiatannya, Arisan Meow diduga menawarkan beberapa skema pengumpulan dana. Mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga penawaran dana pinjaman.
Para peserta kemudian menyetorkan uang melalui transfer ke rekening yang digunakan dalam kegiatan tersebut. Namun, persoalan muncul ketika dana yang dijanjikan untuk diterima saat jatuh tempo tidak dibayarkan sesuai kesepakatan.
Kondisi tersebut memicu sejumlah peserta melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan. Penyidik kini mendalami mekanisme pengelolaan uang hingga aliran dana dalam kegiatan arisan tersebut.
Baca juga:
Hampir 6 Tahun Bergulir, Japai Desak Polda Jatim Hentikan Kasus Graha KAHMI Sumenep
Abast menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Polisi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Pengembangan masih berjalan. Penyidik mendalami rangkaian transaksi keuangan serta penggunaan dana dalam perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Hingga kini, MCL menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Jatim memastikan proses penyidikan terus berlanjut dengan mengacu pada keterangan saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Polisi Serahkan Fragmen Tulang Korban Pembunuhan Madiun, Ini Permintaan Keluarga
Di sisi lain, Polda Jatim mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran arisan atau investasi yang menjanjikan keuntungan maupun pencairan dana dalam waktu tertentu tanpa kejelasan pengelolaan.
Masyarakat diminta mencermati mekanisme pengumpulan dan pengembalian dana serta memahami risiko sebelum menyetorkan uang.
Polisi juga membuka kesempatan bagi peserta Arisan Meow lainnya yang merasa dirugikan tetapi belum melapor untuk mendatangi penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Mereka diminta membawa bukti transaksi maupun dokumen pendukung.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. Kami ingin perkara ini bisa diungkap secara menyeluruh,” pungkas Abast.