Berdalih Melihat Makhluk Gaib Bunuh Ayamnya, Pria ini Aniaya Tetangga

Selasa, 08 Okt 2019 17:32 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menginterogasi tersangka Hengki Anis Shafrizal yang merusak mobil tetangga lantaran melihat makhluk gaib yang dituduh telah membunuh ayamnya

jatimnow.com - Hanya karena mengaku melihat sosok astral atau makhluk gaib di atas mobil tetangganya, Hengki Anis Shafrizal (35), merusakkan mobil itu dengan melemparkan tabung elpiji. Makhluk gaib itu dianggap telah membunuh ayam seharga Rp 5 juta miliknya.

Hengki yang merupakan warga Kelurahan Sumbergedong, Kabupaten Trenggalek itu akhirnya diborgol Satreskrim Polres Trenggalek. Sebab selain merusak mobil tetangganya, ia juga menganiaya keamanan perumahan setempat.

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, peristiwa bermula saat tersangka baru pulang ke rumahnya usai melatih burung merpati balap. Saat itulah, tersangka melihat ayam jantannya mati. Kematian ayam yang dianggapnya tidak wajar itulah yang membuat tersangka emosi ke semua orang.

Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya

Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan foto perusakan mobil dan penganiayaan yang dilakukan tersangka

"Tersangka kemudian melemparkan tabung gas elpiji 12 kilogram ke mobil tetangganya sebanyak dua kali. Mobil itu rusak pada kaca depan dan bodi," terang Jean Calvijn, Selasa (8/10/2019).

Baca juga: Dikeroyok di Tempat Karaoke Hingga Patah Tulang Hidung, Warga Jember Lapor Polisi

Dalam pengakuannya, tersangka berdalih melihat sebuah sosok makhluk gaib yang dianggap telah membuat ayamnya mati. Makhluk gaib itu dilihatnya berada di atas mobil tetangganya, sehingga dilempar dengan tabung gas elpiji 12 kilogram tersebut.

\

"Tersangka ini mengaku melihat sosok genderuwo," tutur Jean Calvijn.

Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres

Melihat tersangka marah-marah, seorang petugas keamanan lingkungan datang untuk menenangkan tersangka. Tapi tersangka malah membanting petugas itu hingga tulang pada jari kelingking dan manis petugas itu patah.

Tidak terima dengan perlakuan tersangka, para korban kemudian melapor ke Polres Trenggalek. Berdasarkan laporan itu, Tim Satreskrim langsung ditangkap dan digelandang ke mapolres untuk diperiksa. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 406 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler