jatimnow.com - Pembunuhan Ribut Setiawan (34), warga Dayurejo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan yang mayatnya dibuang dalam kondisi tangan dan leher terikat di Kecamatan Kejayan, kabupaten setempat, direkontruksi, Kamis (10/10/2019). Ada 72 adekan dalam reka ulang tersebut.
"Ada 72 adegan yang diperankan oleh 7 pelaku, korban dan belasan saksi," jelas Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Dewa Putu Prima Yogantara Parsana atau Dewa Yoga.
Namun, rekontruksi itu tidak digelar di TKP, melainkan di Mapolres Pasuruan. Alasannya, proses pembunuhan yang dilakukan tujuh pelaku itu dilakukan di dalam mobil, sepanjang perjalanan.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
"Pembunuhan itu dilakukan di sepanjang jalan dari Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen sampai Desa Kedemungan, Kecamatan Kejayan. Sedangkan TKP penemuan mayat hanyalah tempat pembuangannya saja," jelas Alumnus AKPOL tahun 2007 ini.
Baca juga:
- Seorang Pria Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat di Pasuruan
- Sebelum Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat, Korban Pamit Mancing
- Motor Pria yang Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat Diketahui Hilang
- Pembunuh Pria yang Ditemukan Tewas dengan Tangan Terikat Ditangkap
- Tujuh Orang Dalangi Pembunuhan Pria dengan Tangan Terikat di Pasuruan
Dalam 72 adegan tersebut, terlihat awal mula pembunuhan itu dipicu gadai motor. Juga direka ulang proses pemaksaan terhadap korban oleh para tersangka ke dalam mobil, perkelahian di dalam mobil hingga adegan pembunuhan dan proses pembuangan mayat korban.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
"Reka ulang pembunuhan korban Ribut ini sesuai dengan BAP," jelas penasehat hukum ketiga tersangka pembunuhan, Elisa Andarwati.
Memang, dari 7 tersangka pemnbunuhan, baru 3 yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan bersama Subdit Jatanras Polda Jatim. Ketiga tersangka itu Sugiyanto (43), warga Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan; Hariyanto (39) dan Jumadi (36), keduanya warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Ketiga tersangka itu dihadirkan dan memerankan langsung rekontruksi. Sedangkan keempat DPO, korban dan para saksi, diperankan anggota kepolisian setempat.
Diketahui, kasus tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 Wib, Minggu 15 September 2019. Syaiful (DPO) meminta bantuan kepada Jumadi, Sugiyanto, Hariyanto Romli (DPO) Arifin alias Ipin (DPO) dan Farhan alias Ferri (DPO) untuk mengajak korban menunjukkan lokasi sepeda motor miliknya yang digadaikan. Dalam perjalanan korban tidak dapat menunjukkan lokasi rumah kendaraan yang digadaikan oleh pelaku.
Hal itulah yang membuat Jumadi langsung mengikat tangan korban bersama enam pelaku lainnya. Dengan menggunakan kunci pembuka ban, pelaku menganiaya korban. Tidak hanya itu, leher korban juga dijerat dengan tali dan dibuang di Kejayan.