jatimnow.com - Meski dua tahun lalu sudah pernah ditangkap dan divonis hukuman 2 tahun 1 bulan dalam kasus perampasan, jambret ini mewek saat ditangkap polisi untuk kedua kalinya. Betapa tidak, kakinya ditembak setelah menyerang polisi saat disergap.
Jambret dengan tato 'My Mother Is Angel' di dada itu bernama Adi Angger Setiawan (21), warga Jalan Dupak Pasar Baru II, Bubutan, Surabaya. Dia ditembak Tim Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya yang saat itu dipimpin Kasubnit Iptu Tio Tondy.
"Pelaku ini kami buru setelah beraksi di Jalan Darmo Indah Selatan," terang Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Iptu Giadi Nugraha, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: 2 Jambret yang Tewaskan Mahasiswi UINSA Surabaya Diringkus
Saat itu, tepatnya medio Juli 2019, Adi merampas tas Nurul (22), gadis asal Bojonegoro yang indekos di Benowo, Surabaya. Setelah korban melapor, tandem Adi saat itu ditangkap lebih dulu, yaitu Budi Santoso, yang berperan sebagai joki motor Honda Beat bernopol L 4375 IE yang mereka pakai saat itu.
"Dari penangkapan pelaku Budi, kami mengantongi identitas pelaku Adi. Darisanalah kami buru si Adi," ungkap Alumnus AKPOL tahun 2012 ini.
Diburu sekitar dua bulan, Adi terpantau melintas di Jalan Pasar Kembang, Surabaya, sekitar pukul 06.15 Wib, 17 September 2019. Tak ingin kehilanggan buruannya, Iptu Tio dan timnya menggeber motor mereka mengejar Adi yang saat itu juga melaju kencang.
Pengejaran berhasil dan laju motor Adi terhenti di depan Hotel Hasma, jalan itu. Saat terkepung, Adi bukannya turun dari motor dan menyerah, Ia malah menggeber motornya dan berusaha menabrak Iptu Tio dan timnya. Karena membahayakan, tim ini melesatkan tembakan ke kaki kanan Adi.
Baca juga: Wanita Bangkalan Dijambret di Jembatan Suramadu, Tas Berisi Uang Rp7 Juta Raib
"Tim kami terpaksa menembak kaki Adi, lantaran membayakan anggota," tegas Giadi.
Setelah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, Adi digelandang ke Mapolrestabes Surabaya beserta motor Honda Beat bernopol L 4375 IE yang ditungganginya dan sebuah handphone (HP) merk OPPO.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa Adi juga pernah menjambret di sejumlah TKP, yaitu pada Mei 2019 bersama Budi di TKP depan Pasar Turi
Surabaya dengan hasil sebuah HP merk Advan. Kemudian pada Juni 2019, keduanya merampas HP Samsung di Jalan Tanjungsari, Surabaya.
Baca juga: Viral, Bocah Bersepeda jadi Korban Jambret Kalung di Gedangan Sidoarjo
Lalu, masih pada bulan Juni 2019, Adi, Budi dan DPO MD, merampas HP Oppo milik anak kecil yang saat itu berjalan kaki di sekitar Taman Pelangi, Surabaya. Lantas pada bulan Juli 2019, bersama DPO NTN dan BM, Adi beraksi di sekitar sentra kuliner Jalan Indrapura, Surabaya dengan hasil sebuah tas berisi uang Rp 3 juta.
"Nah, Adi ini pernah ditangkap Polsek Sawahan, Polrestabes Surabaya pada tahun 2017 atas kasus yang sama. Saat itu ia divonis dua tahun satu bulan penjara," beber Giadi.
"Kami masih memburu semua orang yang terlibat dalam kelompok si Adi ini," tegasnya.