jatimnow.com-Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas/Jambret) yang terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Dua pelaku berinisial AS (49), warga Kelurahan Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kota Malang dan MH (46), warga Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang berhasil ditangkap. Polisi menghadiahi timah panas karena satu pelaku berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap. Sedangkan satu tersangka lain ditangkap setelah terlibat kecelakaan.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana N mengatakan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara hunting atau berkeliling mencari korban. Mereka mengincar lansia yang mengenakan perhiasan dan dianggap lemah. Pelaku menggunakan modus dengan menanyakan alamat kepada korban, dan merampas perhiasannya sangat lengah.
"Akibat perlawanan korban, dalam beberapa kejadian korban bahkan terjatuh karena mempertahankan barang miliknya," ujarnya, Jumat (2/01/2026).
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya beberapa laporan jambret di sejumlah TKP wilayah hukum Polres Tulungagung dalam kurun waktu tiga bulan terakhir dengan modus operandi yang sama. Unit Resmob Macan Agung kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek terkait dan melakukan serangkaian penyelidikan. Mereka melaksanakan kegiatan hunting dan mendapati pelaku yang diduga akan kembali melancarkan aksinya. Petugas kemudian membuntuti dan berupaya menghentikan pelaku.
Baca juga:
Hasil Uji lab Solar Keluar, Ini Penjelasan Polres Tulungagung dan BPH Migas
“Namun saat akan diamankan, pelaku justru melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas. Kami sudah memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak dua kali, tetapi tidak diindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku yang mengendarai kendaraan", ungkapnya.
Salah satu pelaku sempat melarikan diri ke permukiman warga, namun berhasil diamankan. Tak berselang lama, petugas juga menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kecelakaan lalu lintas tunggal di jalan raya Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir, dengan ciri-ciri korban yang sesuai pelaku yang melarikan diri. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui korban laka tersebut merupakan salah satu pelaku.
Baca juga:
Pelajar Asal Kediri Tewas Usai Alami Kecelakaan di Tulungagung
Dari hasil pengembangan, para pelaku mengakui telah melakukan aksi jambret di 4 lokasi. Polisi sendiri masih melakukan pengembangan terkait kasus ini.Saat ini masih terdapat beberapa TKP lain yang terus dikembangkan. Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang telah melakukan kejahatan sebanyak lima kali di berbagai wilayah hukum di Jawa Timur, di antaranya Polres Kediri Kabupaten, Polres Blitar Kota, Polres Malang Kota dan Kabupaten, serta terakhir menjalani hukuman di Polres Tulungagung dan baru sekitar satu tahun bebas.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e KUHP jo Pasal 65 KUHP," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-81532-dua-residivis-jambret-ditangkap-polres-tulungagung