Polisi Bekuk Teman Tersangka Penjual Miras Oplosan di Banyuwangi

Senin, 23 Apr 2018 21:02 WIB
Reporter :
jatimnow.com
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista Wijaya.

jatimnow.com - Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi telah menetapkan salah seorang teman Mohamad Sholeh, tersangka penjual minuman keras oplosan (cukrik) yang berhasil ditangkap pada Rabu, (18/4/2018). Teman tersangka itu adalah Rian.

Kapolres Banyuwangi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Donny Adityawarman menegaskan, dari hasil pengembangan penyelidikan terkait miras oplosan yang menjadi sebab 1 korban meninggal dunia bertambah satu orang tersangka.

"Ada satu orang atas nama Rian yang membantu pekerjaan dari M Sholeh, itu ya," kata AKBP Donny di Mapolres Banyuwangi, Senin (23/4/2018).

Baca juga: Dua mahasiswi tewas kecelakaan di jalur "tengkorak" Banyuwangi

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Pratista Wijaya menambahkan, untuk saat ini pihaknya hanya dapat menginformasikan nama tersangka yang membantu bisnis penjual miras oplosan.

Pasalnya, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap mata rantai peredaran miras oplosan jenis arak.

"Namanya Rian, kalau disebutkan detil malah kabur duluan nanti," katanya singkat.

Baca juga: Pemuda Perkosa Kekasih Dibawah Umur

Hingga saat ini, jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baik ditingkat Polres maupun Polsek jajaran di Banyuwangi secara intensif melakukan razia dan penangkapan minuman keras dan narkoba.

\

"Rian juga kita jerat pasal 142 Undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan," ujar AKP Panji.

 

Baca juga: AMSI Jatim dan Polresta Banyuwangi Bentuk KDD Tangkal Hoaks dan Hate Speech

Reporter: Hafiluddin Ahmad

Editor: Arif Ardianto

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Banyuwangi

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler