jatimnow.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, Surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait permohonan pengunduran diri Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah diterima DPR pada Selasa (22/10/2019) siang. Dalam surat tersebut disampaikan, Komjen Ari Dono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri.
"Presiden, sudah disampaikan yang akan menjadi Pelaksana Tugas adalah Wakapolri Ari Dono sampai ditentukan lagi siapa pengganti Kapolri," kata Puan usai Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Puan menjelaskan, Pimpinan DPR baru menerima Surat Presiden terkait pemberhentian Tito sebagai Kapolri pada Selasa siang. Sebab, Tito akan ditugaskan memangku jabatan lain di pemerintahan.
Baca juga: Video: Anggota Polsek Wonokromo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Menurutnya, karena tidak boleh rangkap jabatan dan agar maksimal menjalankan tugasnya, maka Presiden menyampaikan surat terkait penugasan lain kepada Tito.
"Dan tentu saja surat pengunduran diri dari Tito yang menyatakan beliau meminta mengundurkan diri sebagai anggota Polri dan sebagai Kapolri," jelas Puan.
Puan mengaku sempat menerima kedatangan Tito sebelum rapat paripurna dan yang bersangkutan menyampaikan telah diberikan amanah baru di pemerintahan. Namun Puan enggan mengungkapkan posisi baru yang akan diemban Tito, karena akan diumumkan Presiden Jokowi pada Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Tiga Polisi dari Polsek Wonokromo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (22/10/2019) menyetujui usulan Presiden Jokowi untuk memberhentikan Jenderal Tito Karnavian sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).
"Kami memohon persetujuan kepada dewan apakah dapat disetujui," tutur Puan.
Seluruh anggota DPR RI yang hadir menyatakan setuju usulan Presiden memberhentikan Tito sebagai Kapolri. Dia mengatakan alasan pengunduran diri tersebut, karena yang bersangkutan akan mengemban tugas negara dan pemerintahan lainnya.
Baca juga: Kerusuhan di Manokwari, Kapolri: Perlakukan Papua Seperti Saudara
Puan menambahkan, permintaan pengunduran diri tersebut sesuai surat Presiden Nomor R51 tanggal 21 Oktober 2019 perihal Permintaan Pemberhentian Kapolri.
Artikel ini telah tayang di REPUBLIKA.co.id dengan judul DPR Terima Surat Pemberhentian Tito Karnavian