jatimnow.com - Sopir bus PO Harapan Jaya, Heru Setyawan (29), warga Desa Ngadiloyo Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan yang menewaskan seorang pengedara sepeda motor di Tulungagung.
Baca juga: Bus Harapan Jaya Hantam Dua Motor di Tulungagung, Satu Orang Tewas
Berdasar hasil gelar perkara, tersangka dinyatakan lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan dan jatuhnya korban jiwa.
Baca juga: Bus Gunung Harta Terbakar di Tol Jombang
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Wisnu Kuncoro mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yakni kondektur, kenek, dan pengendara sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka mengemudikan bus dengan ugal ugalan. Selain dengan kecepatan tinggi, sopir juga melanggar marka jalan.
Baca juga: Sopir Bus SMP PGRI Wonosari Malang Ditetapkan Tersangka, Ini Dasarnya
"Bus dalam kondisi memakan jalur dari arah sebaliknya sehingga mengakibatkan kecelakaan," ujarnya, Rabu (30/10/2019).
Diketahui, kecepatan bus saat kejadian mencapai 80 kilometer per jam. Padahal di jalur tersebut batas maksimal kecepatan kendaraan maksimal 60 kilometer per jam.
Selain itu marka jalan di lokasi lurus dan tidak terputus. Sesuai peraturan kendaraan tidak diperbolehkan untuk melewati batas marka. Namun tersangka tetap nekat dan melanggar batas marka dan mengakibatkan kecelakaan.
Baca juga: Data Korban Tewas Kecelakaan Bus SMP PGRI 1 Wonosari Malang di Tol Jombang
"Tersangka lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa," terangnya.
Kecelakaan Bus PO Harapan Jaya dengan dua kendaraan motor mengakibatkan seorang pengendara motor yang diketahui bernama Wahyudi Slamet (38) warga Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung meninggal dunia, dan dua pengendara lainnya mengalami luka luka, pada Senin (28/10/2019) lalu.