Pixel Code jatimnow.com

Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Kecelakaan di Muning Kediri, tapi Tak Ditahan

Editor : Yanuar D  
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com – Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan sopir bus Harapan Jaya berinisial TH (33) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di simpang empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan pemeriksaan saksi serta alat bukti. Kecelakaan melibatkan satu bus, satu mobil, dan enam sepeda motor, dengan total 11 korban luka ringan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menyebut pengemudi bus AG 7662 UT dinilai lalai dan membahayakan pengguna jalan.

“Dari hasil gelar perkara, pengemudi bus atas nama TH kami tetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Tutud, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur dan berusaha mendahului kendaraan di depannya.

“Pada saat itu lampu lalu lintas menyala merah dan sejumlah kendaraan berhenti. Bus tetap melaju dan menabrak kendaraan di depannya, kemudian oleng ke kanan hingga menabrak rumah warga di sisi selatan jalan,” jelasnya.

Baca juga:
Polisi di Kediri Siapkan Mata-mata, Pantau Bus Nakal dan Ugal-ugalan

AKP Tutud memastikan seluruh korban hanya mengalami luka ringan.

“Seluruh korban mengalami luka ringan dan sudah mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban meninggal dunia dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Tersangka dijerat Pasal 311 ayat 3 dan atau Pasal 310 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga:
Bus Harapan Jaya Ngeblong di Simpang Muning Kediri, Tabrak Mobil hingga Rumah

“Ancaman hukuman maksimalnya di bawah lima tahun penjara. Oleh karena itu, saat ini tersangka tidak dilakukan penahanan, namun tetap dalam pengawasan penyidik,” terang AKP Tutud.

Ia juga mengimbau pengemudi agar lebih berhati-hati di jalan.

“Kami mengingatkan agar pengemudi lebih berhati-hati dan tidak memaksakan mendahului, terlebih di area persimpangan,” paparnya.