jatimnow.com - Kerja keras Tim Satreskrim Polres Tulungagung hampir satu tahun diburu untuk menangkap pelaku pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Adi Wibowo (61) dan Suprihatin (50) warga Dusun Ngingas, Desa Campurdarat, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung, akhirnya terbayar.
Tim ini menangkap dua pelaku bernama Deni Yonatan Fernando (25) dan Rizal Saputra (22). Keduanya ditangkap saat bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, pembunuhan itu dilakukan secara spontan, tanpa ada perencanaan dari kedua tersangka. Keduanya mengaku emosi dengan ucapan korban, saat kedua tersangka meminta STNK miliknya dikembalikan.
Baca juga: Pembunuh Wanita Penjual Minuman di Wage Taman Sidoarjo Ditangkap
"Awalnya tersangka ini meminta korban untuk mengurus perpanjangan STNK, namun hingga hampir setahun, proses tersebut tidak selesai dan korban selalu berkilah saat tersangka meminta STNK-nya," terang Pandia, Jumat (1/11/2019).
Baca juga:
- Diduga Dibunuh, Pasutri ini Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
- Pasutri Korban Pembunuhan di Tulungagung Dimakamkan Satu Liang Lahat
Alumnus AKPOL tahun 2000 ini menyebut, korban memiliki usaha jasa pengurusan perpanjangan STNK dan selama ini sering diminta bantuan oleh masyarakat sekitar.
Baca juga: Polisi Beber Fakta Anak Bunuh Bapak di Jember, Sempat Kabur Temui Kiai
Dari pemeriksaan terungkap bila pembunuhan tersebut dilakukan kedua tersangka pada siang hari. Tersangka Deni meminta tersangka Rizal untuk menemaninya mengambil STNK-nya ke rumah korban. Keduanya kemudian ditemui korban Suprihatin di ruang tamu. Namun saat STNK itu diminta, korban berkilah.
"Tersangka yang merasa tersinggung kemudian langsung memukul korban hingga terjatuh. Tersangka juga membenturkan kepala korban ke dinding hingga korban Suprihatin meninggal dunia. Setelah itu, kedua tersangka juga membunuh korban Adi Wibowo yang saat kejadian sedang tidur di kamar," beber Pandia.
Baca juga: Anak Bacok Bapak di Jember, Kini dalam Penyelidikan Polres
Mantan Kasatlantas Polrestabes Surabaya ini menambahkan, setelah membunuh korban, kedua tersangka kemudian pulang. Beberapa hari kemudian, mereka pergi ke Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan untuk kabur. Di sana, mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras tim Satreskrim, kedua tersangka dapat kita lacak keberadaannya dan kita tangkap di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan," ungkap Pandia.
Jenazah pasutri itu ditemukan dengan kondisi mengenaskan di rumahnya pada 8 November 2018 lalu. Setelah melalui proses identifikasi dan autopsi, pasutri itu dipastikan menjadi korban pembunuhan.