jatimnow.com - Sindikat pencurian spesialis barang swalayan asal Jakarta, diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Ngunut, Polres Tulungaggung. Dari lima anggota sindikat yang ditangkap, dua di antaranya masih di bawah umur.
Dari lima pelaku, tiga pelaku dewasa yaitu Deni Supriyanto (32) dan Rinata (21), keduanya warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, serta Muhammad Jailani (35) warga Petamburan, Jakarta Pusat.
Kapolsek Ngunut Kompol Siti Nurinsana Natsir menyampaikan, sindikat pencurian di swalayan ini terbongkar setelah pemilik swalayan mengetahui aksi para pelaku melalui kamera CCTV. Pemilik menyuruh seluruh karyawannya untuk keluar swalayan dan menutup pintu masuk sehingga para pelaku tidak bisa keluar.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Pencurian Sepeda Angin di Perumahan Elite Surabaya
"Selanjutnya pemilik swalayan menghubungi kami dan kami langsung melakukan penangkapan," ujar Siti, Senin (4/11/2019).
Tim Unit Reskrim Polsek Ngunut yang tiba di swalayan itu, langsung dengan mudah menangkap kelima pelaku. Mereka kemudian menggelandang kelima pelaku ke mapolsek untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini menyewa sebuah mobil dari Jakarta menuju Jawa Timur. Sepanjang perjalanan, sindikat ini beraksi di beberapa kota yang mereka lewati.
Dalam pemeriksaan juga terungkap bawa sindikat ini sudah beraksi di 6 TKP di wilayah Tulungagung serta beberapa TKP di wilayah Pare, Blitar dan Ponorogo. Sindikat ini mengincar sejumlah barang yang dijual di swalayan seperti susu formula, kosmetik dan perlengkapan bayi.
Baca juga: Jejak Kejahatan Emak-emak Sindikat Pencuri Barang Pengunjung Swalayan Surabaya
"Barang tersebut relatif mudah untuk dimasukkan ke dalam baju yang mereka kenakan," tambah Siti.
Setelah berhasil mencuri, barang curian itu tidak langsung dijual. Mereka mengirimkan barang hasil curian ini ke seorang penadah di Jakarta, melalui jasa pengiriman kereta api. Setiap dua hari sekali, mereka selalu mengirim paket berisi barang curian ke Jakarta. Nantinya penadah akan mentransfer sejumlah uang, yang mereka gunakan untuk kebutuhan operasional sehari hari.
"Termasuk biaya menginap di hotel, sewa mobil dan kebutuhan makan setiap hari," jelasnya.
Baca juga: Dua Pasangan Suami Istri Pencuri Motor Digerebek saat Sembunyi dalam Vila
Atas perbuatanya ini pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan dua pelaku anak, penyidik masih melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, untuk diversi.
"Pelaku yang anak-anak ini tidak mempunyai hubungan family dengan anggota lain. Mereka hanya tetangga pelaku yang diajak untuk melakukan tindakan kriminal," pungkasnya.