jatimnow.com - Perdagangan anak di bawah umur dibongkar Satreskrim Polres Malang. Dari kasus itu, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kedua tersangka itu adalah TR (32), warga asal Magetan selaku pemilik karaoke di Desa Sumberpucung, Kabupaten Malang dan KA (25), warga Turen, Kabupaten Malang sebagai pencari anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai ladies club (LC).
"Awalnya ada orangtua dari Lumajang datang ke Polsek Sumberpucung dan meminta tolong mencari anaknya berinisial SA yang bekerja di salah satu kafe," terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Rabu (6/11/2019).
Baca juga: Pria asal Bogor Jual Gadis 16 Tahun ke Pria Hidung Belang di Sidoarjo
Setelah diselidiki, lanjut Yade, perempuan asal Kabupaten Lumajang itu sudah empat hari bekerja di sebuah kafe atau tempat karaoke.
"Hasil pemeriksaan, SA ternyata masih berusia 15 tahun, tetapi bisa menunjukkan KTP. Sebab KTP milik SA itu palsu," beber Yade.
Baca juga: Video: Polisi Bongkar Perdagangan Wanita Berkedok Warkop di Pasuruan
Menurut Yade, SA berangkat ke Malang karena ajakan KA. SA mendapatkan KTP palsu itu dari KA. KTP itu menjadi penting, sebagai syarat utama bekerja di kafe tersebut.
"Tapi ternyata, SA dijual ke lelaki hidung belang untuk melayani hasrat seksualnya dengan harga Rp 300 ribu sekali kencan," bebernya.
Baca juga: Polda Jatim Tetapkan 5 Tersangka Perdagangan Wanita di Gempol, Ini Modusnya
Dari tarif itu, TR, sang pemilik karaoke mendapat jatah Rp 25 ribu sebagai komisi dan sisanya milik SA.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 83 juncto Pasal 88 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberatan tindak pidana penjualan orang dengan ancaman hukum di atas 15 tahun penjara.