jatimnow.com - Polresta Sidoarjo menangkap pria asal Cigudeg, Bogor Jawa Barat yang tega menjual gadis 16 tahun ke pria hidung belang di Sidoarjo.
Bisnis haram ini, berawal saat pelaku bernisia A (29) menawarkan sebuah pekerjaan untuk korban dengan iming-iming gaji Rp8 juta. Korban yang tergiur lalu sepakat dan berangkat ke Kota Udang.
"Juni 2024 korban ditawari pekerjaan di luar kota dengan gaji Rp8 juta per bulan (oleh pelaku)," ucap Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, Kamis (3/10/2024).
Pelaku kemudian baru menjelaskan pekerjaan tersebut ketika dalam perjalanan. Korban pun merasa terjebak dan memilih menjadi PSK dengan melayani para pria hidung belang selama berada di Sidoarjo.
"Pelaku baru menjelaskan, pekerjaan yang ditawarkan tersebut adalah melayani tamu pria untuk melakukan kegiatan seksual, dengan imbalan uang di sebuah hotel Sidoarjo," jelasnya.
Lebih parah lagi, korban yang awalnya menerima upah Rp8 juta, pelaku kemudian mengubah sistem gaji di bulan kedua. Pelaku hanya terima Rp200 ribu.
Baca juga:
1.298 Personel Polresta Sidoarjo Siaga Amankan TPS Pilkada 2024
"Di bulan kedua (Juli) hingga September 2024 pelaku mengubah sistem gaji korban. Setiap ada tamu pelaku mendapat Rp50 ribu dan korban, Rp200 ribu," ujarnya.
Aparat kepolisian yang mengetahui adanya praktik perdagangan anak di bawah umur tersebut, akhirnya menangkap pelaku di sebuah hotel Sidoarjo, pada Rabu (4/9/2024) lalu.
"Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, bahwa dirinya mengakui telah berperan sebagai pemegang akun aplikasi kencan yang menampilkan foto korban," ujar Agus.
Baca juga:
Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
"Pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap korban, untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dengan mendapatkan keuntungan dari kegiatan seksual tersebut," tambahnya.
Atas tindakanya itu, tersangka dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, atau Pasal 12 Jo Pasal 15 huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar dengan penambahan sepertiga pidana penjara, menjadi 20 tahun karena dilakukan terhadap anak.