jatimnow.com - Penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat akan diperketat. Langkah tersebut untuk menekan masalah terkait pengelolaan dana tersebut.
Bupati Teluk Wondama, Bernadus Imburi di Wasior, mengatakan, penganggaran dan penyaluran hibah serta bansos harus dilakukan secara selektif.
Selain itu, program ini harus dilaksanakan secara proporsional sesuai kemampuan keuangan daerah. "Kami berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2018. Pakai aturan agar tidak menimbulkan masalah," kata Bupati.
Baca juga: Tim Sepak Bola Jatim Peluang Lolos Perempat Final PON XXI 2024 usai Kalahkan Papua
Selain karena tuntutan aturan, kata dia, pengetatan penyaluran hibah dan bansos dilakukan lantaran banyak temuan BPK terkait dengan penyaluran hibah dan bansos.
"Saya harap semua tokoh agama dan elemen terkait mengikuti pedoman dan aturan. Jangan sampai kita berurusan dengan hukum," lanjut Bupati.
Baca juga: Papua Nugini Kunjungi Jawa Timur, Proyeksikan Kerja Sama Sektor Ini
Sesuai Permendagri nomor 13 tahun 2018, kata Sekretaris Daerah Denny Simbar pada wawancara terpisah, pemberian hibah dan bansos tidak bisa terus menerus sehingga pemda akan selektif dalam penyalurannya.
"Siapa saja yang menjadi penerima juga harus secara spesifik telah ditetapkan dalam keputusan kepala daerah. Kalau dulu diplot saja di OPD katakanlah Rp10 miliar, sekarang tidak bisa. Harus disebut gereja mana saja, di mana lokasinya. Dan tidak bisa di tengah jalan, harus sudah terdaftar dalam APBD," ujarnya.
Menurutnya, pengajuan proposal permohonan bantuan hibah maupun bansos untuk 2019 harus disesuaikan dengan tahapan perencanaan APBD. Tidak bisa lagi dimasukkan menjelang pembahasan APBD apalagi setelah APBD ditetapkan.
Baca juga: GM FKPPI Soal 6 Prajurit TNI Gugur Diserang KKB di Papua: Diplomasi Perlu, Ketegasan Militer Wajib
"Jadi (pada APBD) 2019 kami berusaha supaya lebih terencana," kata Denny.
Sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto