jatimnow.com - Pasca menggerebek dua produsen miras oplosan di dua tempat di wilayah Kenjeran Surabaya, Polrestabes Surabaya terus memeriksa intensif para produsen yang ditangkap.
Hal itu dilakukan untuk mengorek keterangan darimana para produsen ini mendapatkan alkohol yang dioplos dengan air hingga menjadi miras oplosan.
Sebab, jumlah barang bukti alkohol murni yang diamankan dari dua tempat produksi tersebut, cukup besar.
"Keterlibatan toko kimia itulah yang tengah kami telusuri. Tentu akan kami selidiki dimana saja para produsen miras oplosan ini membeli alhokol," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Rabu (25/4/2018).
Rudi memastikan, pihaknya sudah menjerat para penjual dan produsen miras yang menyebabkan pengguna miras tewas dengan pasal yang berat.
Yaitu Pasal 204 ayat (1) dan (2) KUHP dan atau Pasal 140 dan atau Pasal 141 atau Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan. "Ancaman hukumannya antara 15 hingga 20 tahun penjara," bebernya.
Lantas bagaimana dengan jeratan pasal yang bakal terapkan pada toko kimia yang nantinya terbukti menyuplai alkohol kepada produsen? Rudi menegaskan jika pihaknya sudah menyiapkannya. "Jika sudah kena, akan kita kenakan turut serta dan membantu," tegasnya.
Untuk menyelidiki dan memburu toko-toko kimia yang menyuplai alkohol ke produsen miras oplosan, Rudi mengaku sudah menerjunkan timnya di lapangan.
Tim itu terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba. Pihaknya juga menggandeng Disperindag Kota Surabaya dan BBPOM di Surabaya untuk mendata toko-toko kimia di Surabaya yang selama ini menjual alkohol.
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Erwin Yohanes