Pixel Code jatimnow.com

178 Bidang Tanah di Tulungagung Tak Bisa Sertifikasi Wakaf, Ini Penyebabnya

Editor : Bramanta  
Foto: Sekretaris PTSL Tim 4, Kantah Kabupaten Tulungagung, Arif Rahman Hakim (Bramanta/jatimnow.com)
Foto: Sekretaris PTSL Tim 4, Kantah Kabupaten Tulungagung, Arif Rahman Hakim (Bramanta/jatimnow.com)

jatimnow.com-Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tulungagung menemukan 715 bidang tanah yang belum miliki sertitikat wakaf berdasarkan sensus yang dilakukan. Adapun sasaran sensus meliputi musala, masjid hingga madrasah.

Sekretaris PTSL Tim 4, Kantah Kabupaten Tulungagung, Arif Rahman Hakim mengatakan, berdasarkan data jumlah tanah wakaf yang sudah memiliki sertifikat di Tulungagung mencapai 3.434 bidang. Pada tahun 2025, kantor wilayah memerintahkan untuk melakukan sensus wakaf.

"Sensus wakaf menyasar masjid, musala, madrasah dan pondok pesantren yang memiliki sertifikat," ujarnya, Selasa (13/1/2026).

Hasil sensus wakaf tahun 2025, ditemukan sebanyak 715 bidang tanah yang belum memiliki sertifikat. Dimana 537 bidang tanah dinyatakan memenuhi syarat dan dapat didaftarkan sertifikasi wakaf.

"Sedangkan ada 178 bidang tanah wakaf yang tidak dapat diproses karena terkendala alas hak yang tidak mendukung atau karena pemilik tanah tidak berniat mewakafkan," terangnya.

Baca juga:
Puluhan Rumah di Tulungagung Rusak Akibat Angin Puting Beliung

Arif menjelaskan, pada tahun 2024 hingga 2025 total berkas pendaftaran sertifikasi tanah wakaf di Tulungagung mencapai 448 bidang. 352 bidang sudah diproses dan menerima sertifikat tanah.

"Sisa 89 berkas yang belum selesai. Karena ada beberapa kekurangan persyaratan yang harus dilengkapi," jelasnya.

Baca juga:
BGN Siapkan Sanksi Bagi SPPG yang Belum Kantongi SLHS

Menurut Arif, dari hasil sensus ada 715 bidang tanah wakaf yang memenuhi syarat. Namun, ada beberapa tanah wakaf yang harusnya dapat didaftarakan, tapi belum dilakukan.

"Beberapa tanah wakaf yang bisa didaftarkan belum memasukan berkas ke kami," pungkasnya.