jatimnow.com- Setelah menangani tiga pengguna miras tewas di wilayah Tambaksari Surabaya. Polrestabes Surabaya akhirnya menggelar Rapat Koordinasi (rakor) Pemberantasan Minuman Keras Ilegal/Oplosan di wilayah hukumnya, Rabu (25/4/2018) siang.
Agar korban dan peredaran miras semakin meluas, Polrestabes Surabaya membuka posko pengaduan, terutama yang berkaitan dengan miras di Surabaya.
Rakor itu menghasilkan beberapa kesimpulan penting. Diantaranya, pemberantasan miras tidak bisa dilakukan sendiri oleh kepolisian. Melainkan harus melibatkan dan ada campur tangan dari pihak lain seperti TNI, Pemkot, tokoh agama, ormas hingga warga.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Selain itu, perda tentang miras juga harus terus didorong agar segera terealisasi, sehingga peredaran miras di Surabaya dapat ditekan.
"Untuk penegakan hukumnya, kita akan terapkan semua yang bisa diterapkan kepada pengecer, peracik hingga toko-toko kimia, baik legal maupun ilegal," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, di ruang M Yasin, Polrestabes Surabaya.
Disamping itu, untuk memperketat alur dan peredaran miras di Surabaya. Rudi mengungkapkan akan bekerjasama dengan BBPOM di Surabaya dan Disperindag Kota Surabaya dalam pengetatan serta pengawasan penjualan bahan-bahan kimia, utamanya alkohol.
"Kami juga akan intens berkoordinasi dengan bea cukai terkait alur masuk miras ke Surabaya," tegasnya.
Bahkan, pada kesempatan itu, Rudi juga memerintahkan agar para kapolsek di polsek jajaranya mengadakan pertemuan dengan Danramil dan Camat untuk melakukan koordinasi.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Hal ini penting agar tiga pilar bisa menggerakkan semua bagiannya untuk melakukan sosialisasi kepada warga, agar peduli dengan peredaran miras yang mereka temukan.
"Dan kami sampaikan, jika kami membuka posko pengaduan apapun tentang miras. Caranya cukup hubungi 110 yang tersambung dengan kami (Polrestabes Surabaya). Kami harap masyarakat lebih pro aktif dan peduli dengan lingkungannya jika terdapat peredaran miras," tutup Rudi.
Sementara itu, Danrem 084/Bhaskara Jaya, Kolonel KAV M Zulkifli juga akan menerjunkan semua anggotanya untuk melakukan penindakan dan pemberantasan miras bersama Polrestabes Surabaya dan semua stakeholder di Surabaya.
"Dan jika kami menemukan anggota kami terlibat dalam peredaran miras di Surabaya, kami pastikan akan kami tindak tegas," tandas Zulkifli.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Reporter: Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto