Pixel Code jatimnow.com

Investor Laporkan PT Kembar Jaya Abadi ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Proyek ITS

Editor : Ali Masduki   Reporter : Ali Masduki
Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam menunjukkan surat laporan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)
Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam menunjukkan surat laporan di Polrestabes Surabaya. (Foto: Ali Masduki/jatimnow.com)

jatimnow.com – Seorang investor berinisial SV (37) melaporkan PT Kembar Jaya Abadi ke Polrestabes Surabaya atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLPM/1805/XI/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA pada Jumat (14/11/2025).

Menurut kuasa hukum SV, Perdana Roziq dari Tim Advokasi Pusaka Garuda Hitam, laporan ini dilayangkan karena upaya kliennya untuk mendapatkan kejelasan dari Direktur PT Kembar Jaya Abadi, Eka Hillyan Fazzih, belum membuahkan hasil.

SV mengklaim bahwa dana investasinya sebesar Rp3 miliar beserta profit 20 persen belum dikembalikan, meskipun sudah melewati jatuh tempo.

“Klien kami ini posisinya sebagai investor dari kontraktor yang menjadi pemenang tender,” jelas Perdana.

Perdana menjelaskan, dugaan penipuan semakin menguat setelah PT Kembar Jaya Abadi memberikan cek senilai Rp2,4 miliar sebagai jaminan, namun saat dicairkan, cek tersebut ternyata tidak dapat diproses (blong).

“Cek itu diberikan sejak awal kerja sama, bulan Juni 2025, dengan jatuh tempo pada 26 September. Ternyata kosong, ini kuat dugaan penipuan," tegasnya.

Perdana menambahkan bahwa SV hanya bergabung di termin kedua dari empat termin pembayaran pembangunan Fakultas Kedokteran ITS. Ia juga mengklaim bahwa kliennya kesulitan menghubungi pihak kontraktor.

“Korban masih bisa kontak, tapi jawabannya muter-muter. Kantornya di Ketintang sekarang kosong, cuma ada satu pegawai yang bilang nggak tahu apa-apa. Perabot pun sudah nggak ada,” ujarnya.

Baca juga:
Peran Para Pelaku Seks Sesama Jenis di Surabaya: Ada Pendana hingga Admin

Perjanjian kerja sama antara SV dan PT Kembar Jaya Abadi disebut telah dilakukan secara resmi di hadapan notaris Dewi Ariny Wulandari. Namun, kuasa hukum SV menduga bahwa notaris dan subkontraktor Poundra Arga Marcdianto, yang memperkenalkan SV dengan kontraktor, diduga bersekongkol.

Perdana menegaskan bahwa laporan resmi ke Polrestabes Surabaya disertai dengan sejumlah barang bukti, seperti perjanjian di notaris, cek asli, serta bukti-bukti lainnya.

“Kami minta kepolisian segera memproses laporan ini karena kerugiannya besar dan ada indikasi kuat unsur penipuan,” jelasnya.

Ketua Tim Advokasi Garuda Hitam, KRA Rivo Cahyono Setyonego, menambahkan bahwa SV awalnya dikenalkan kepada Eka Hillyan Fazzih oleh notaris Dewi Ariny Wulandari dan subkontraktor Poundra Arga Marcdianto.

Baca juga:
34 Peserta Seks Sesama Jenis di Surabaya Ditetapkan Tersangka

SV kemudian ditawarkan untuk bergabung sebagai investor di termin kedua proyek pembangunan gedung Fakultas Kedokteran ITS karena pihak kontraktor membutuhkan dana.

Menurut perjanjian yang dibuat di hadapan notaris, SV akan mendapatkan profit 20 persen atau senilai Rp 600 juta dan denda Rp5 juta setiap harinya jika melewati batas waktu 26 September 2025. Namun, hingga saat ini, PT Kembar Jaya Abadi belum melaksanakan kewajibannya.

Hingga berita dugaan penipuan proyek ITS ini diturunkan, pihak PT Kembar Jaya Abadi, notaris Dewi Ariny Wulandari, dan subkontraktor Poundra Arga Marcdianto belum memberikan keterangan resmi terkait laporan ini. Pihak kepolisian juga belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.