jatimnow.com - Produsen besar minuman keras jenis arak jowo (arjo) tak hanya di Jawa Tengah, namun Jawa Timur juga tercatat sebagai pemaasok arjo skala besar.
Tepatnya berada di Desa Kerek, Kecamatan/Kabupaten Ngawi. Tak hanya satu produsen saja, produksi arak jowo sudah menjadi mata pencaharian sebagian besar warga Desa Kerek dan Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.
"Meski menjadi mata pencaharian, Tapi bukan berarti bisa dibenarkan.Tetap kami tindak," kata Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu saat rapat koordinasi dengan Forpimda.
Baca juga: Pria Tulungagung Mabuk Miras Oplosan Tewas Nyungsep di Parit
Pranatal mengancam hanya memberikan waktu sepekan untuk menghentikan aktifitas produksi Miras di wilayah Kabupaten Ngawi.
"Apabila dalam jangka waktu sepekan masih ditemukan produksi miras, maka prosedur hukum akan ditegakkan," ancamannya.
Ia pun meminta untuk Bupati Ngawi, memahaminya. Dan tentu membantu Polres Ngawi menegakkan hukum tersebut.
"Sudah darurat Miras. Banyak korban karena miras. Memang di Ngawi belum ada. Cuma kalau dibiarkan juga akan ada korban," tegasnya
Sementara, Bupati Ngawi, Budi Sulistyono, mengatakan miras secara nasional sudah merupakan wabah. Ngawi sebagai salah satu produsen arjo juga menjadi sorotan nasional.
"Saya sudah perintahkan dinas terkait mencari solusi untuk para produsen arjo yang ada di Ngawi. Tapi mata pencahariannya tidak hilang," tegasnya.
Di sisi lain, warga masyarakat Desa Kerek dan Desa Sidolaju menyanggupi untuk menutup produksi arjo selama sepekan. Dan mencari mata pencaharian lainnya.
Baca juga: 2 Warga Jember Tewas di Tulungagung usai Tenggak Miras Oplosan
Selain rapat koordinasi, Kapolres Ngawi, AKBP Pranatal Hutajulu juga mengeluarkan 6 maklumat. Berikut maklumat yang dikeluarkan oleh kapolres Ngawi.
MAKLUMAT KAPOLRES NGAWI
Tentang LARANGAN PRODUKSI DAN PEREDARAN MINUMAN KERAS
DI WILAYAH KABUPATEN NGAWI :
1. PRODUSEN MINUMAN KERAS YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN IZIN DARI. PIHAK YANG BERWENANG AGAR SEGERA MENGHENTIKAN AKTIVITASI PRODUKSINYA.
2. PENJUAL MINUMAN KERAS YANG TIDAK DILENGKAPI DENGAN IZIN DARI PIHAK! YANG BERWENANG AGAR SEGERA MENGHENTIKAN KEGIATAN JUAL BELI‘ MINUMAN KERAS.
Baca juga: 3 Warga Bojonegoro Tewas Usai Minum Miras Oplosan, 2 Dirawat di RS
3. MASYARAKAT PENGGUNA MINUMAN KERAS AGAR TIDAK MENGKONSUMSII MINUMAN KERAS DITEMPAT UMUM.
4. DIHIMBAU KEPADA MASYARAKAT YANG MENGETAHUI PENGGUNAAN MINUMAN KERAS DI EMPAT UMUM DAN PEREDARAN MIRAS AGAR MELAPORKAN KEPADA POLRES NGAWl, POLSEK TERDEKAT MAUPUN ANGGOTA BHABINKAMTIBMAS.
5. DIMOHON KEPADA SEGENAP UNSUR PEMERINTAHAN, PEMANGKU KEPENTINGAN, TOKOH AGAMA, TOKOH MASYARAKAT DAN TOKOH PEMUDA
SERTA SEGENAP ELEMEN MASYARAKAT LAINNYA AGAR MENDUKUNG DAN‘ MEMBANTU MENSOSIALISASIKAN MAKLUMAT LARANGAN PRODUKSI DAN PEREDARAN MINUMAN KERAS KEPADA MASYARAKAT
6. BAGI PRODUSEN, PENJUAL DAN PENGGUNA MINUMAN KERAS YANG‘ MELANGGAR MAKLUMAT INJ AKAN DITINDAK SESUAI PERATURAN. PERUNDANG UNDANGAN YANG BERLAKU
7. MAKLUMAT INI BERLAKU SEJAK TANGGAL DIKELUARKAN
Reporter: Mita Kusuma
Editor: Arif Ardianto