jatimnow.com - Polisi masih terus melakukan penyidikan atas kasus pelemparan sperma yang ramai di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Selain melakukan pelecehan seksual kepada para perempuan, tersangka berinisial SN (25) diduga merampas handphone (HP) milik salah satu korban.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Anom Karibianto mengatakan, hingga saat ini polisi telah memeriksa enam korban dari tersangka SN. Setiap korban mengalami pelecehan yang berbeda. Mulai dari dijadikan objek fantasi hingga dilempar sperma, juga ada yang dipegang payudaranya.
"Bahkan ada satu korban mengaku dirampas ponselnya," kata Anom, Jumat (22/11/2019).
Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi
Ia menegaskan, polisi masih terus mengembangkan terkait temuan baru itu. Untuk saat ini, pemeriksaan masih difokuskan pada kasus pelecehan seksual.
Menurut Anom, berdasarkan keterangan tersangka, SN melakukan perbuatannya untuk kepuasan sendiri. Modusnya, tersangka keluar rumah dan mengincar korban secara acak.
Ketika ada perempuan yang menarik perhatian, tersangka langsung mendatangi korban mengajak bicara. Ia lalu langsung melakukan aksinya.
Tersangka disebut melakukan aksinya secara sadar atas inisiatifnya sendiri. Bukan dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol.
Baca juga: Lempar Sperma ke Perempuan, Pemuda ini Diringkus
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, lanjut dia, perbuatan itu telah dilakukan sejak September 2019. "Jadi dia keluar dari rumah, untuk memuaskan hasrat dia memilih korban secara acak yang dia lihat. Lalu dia datangi," terang Anom.
Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi
Untuk sementara, polisi merasa belum perlu mendatangkan psikolog untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka. Pasalnya, tersangka masih dapat berkomunikasi selama pemeriksaan. Bahkan, keterangan yang didapati dari tersangka juga relevan dengan pengakuan para korban.
Atas perbuatannya, sementara tersangka diancam dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pornografi, Pasal 281 KUHP, dan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Atas dasar itu, tersangka diancam dengan hukuman penjara sekitar 10 tahun.
Anom mengimbau masyarakat tak perlu takut untuk keluar rumah. Khususnya para perempuan.
Namun, kata dia, lebih baik ditemani ketika keluar rumah. Meski begitu, tidak ada masalah jika harus pergi seorang diri.
Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
"Kalau sendiri tak usah takut, kalau ada orang tidak kenal bertanya macam-macam, tidak perlu ditanggapi. Abaikan saja," tambahnya.
Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama jatimnow.com dengan Republika.co.id. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Republika.co.id