jatimnow.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek berharap mendapatkan tambahan dana hibah dari pemkab setempat, untuk pelaksanaan Pilkada 2020 mendatang.
Tambahan dana tersebut dibutuhkan setelah mereka mendapakan Surat Edaran (SE) KPU RI dan Surat Edaran Kementerian Keuangan RI terbaru yang mengatur tentang usulan standar biaya honorarium badan Ad Hoc Pemilihan 2020.
Sebelumnya, Pemkab Trenggalek telah memberikan dana hibah sebesar Rp 32,8 miliar untuk pelaksanaan pilkada tahun depan.
Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Hentikan Debat Publik Kedua Gegara Situasi Memanas
Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan, pihaknya telah berkirim surat ke pemkab dan DPRD setempat untuk meminta kenaikan honor ad hoc Pilkada Trenggalek 2020. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan terkait surat tersebut baik dari pemkab maupun DPRD.
"Masih belum ada jawaban," ujar Gembing di sela acara Sosialisasi Produk Hukum dan Tahapan Pilkada Trenggalek 2020, Rabu (27/11/2019).
Baca juga: SIER Sumbang 93 Kantong Darah dalam Aksi Kemanusiaan
Sebelumnya, pemda dan KPU sudah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Hibah kepada KPU untuk pelaksanaan Pilkada Trenggalek 2020 ditetapkan senilai Rp 32,8 miliar.
"Karena pemda sekarang keuangannya belum mencukupi apabila ada penambahan. Jadi hari ini tidak ada revisi dari jumlah NPHD," tamnbahnya.
Baca juga: KPU Blitar Kekurangan 710 Surat Suara, Rampungkan Proses Sortir dan Lipat
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Wiratno menambahkan, kenaikan honor masih terkendala beberapa hal. Salah satunya terbatasnya waktu untuk menanggarkan kenaikan honor ad hoc.
"Keluar aturan baru. Namun aturan yang lama dari Kementerian Keuangan tidak dicabut. Di sisi lain, keuangan pada APBD juga sangat terbatas," tandasnya.