jatimnow.com - Selama 14 hari kedepan Satlantas Polres Blitar menjalankan Operasi Patuh Semeru 2018, yang akan berlangsung mulai 26 April dan berakhir pada 9 Mei 2018 mendatang.
Bila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara, petugas kepolisian tidak akan segan untuk menindak atau menilang. Sebab operasi tersebut bakal lebih menitikberatkan pada tindakan represif atau berupa pemberian surat tilang ketimbang teguran.
"Jadi giat ini (Operasi Patuh Semeru 2018) akan dilaksanakan dengan perincian 80 persen itu tindakan represif atau ditilang kalau ada pelanggaran. Yang 20 persen tindakan persuasif dan preemtif atau teguran," terang Kasatlantas Polres Blitar AKP Amirul Hakim di Kantornya, Kamis (26/04/2018).
Dijelaskannya, tindakan tegas berupa pemberian surat tilang itu dilakukan karena pada dasarnya operasi tersebut ditujukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat mengancam keselamatan para pengendara kendaraan bermotor.
Ia juga mengimbau agar para orang tua mau mengalah dan mengantar anaknya berangkat maupun pulang sekolah. Sebab, bila ada anak yang masih dibawah umur mengendarai sepeda akan langsung ditindak tegas.
"Jadi anak biar aman ke sekolah dan orang tua juga tidak perlu khawatir dan mikir yang macem-macem," kata dia.
Setidaknya ada tujuh point' pelanggaran yang nantinya bakal menjadi sasaran prioritas petugas kepolisian dalam melakukan kegiatan Operasi Patuh Semeru 2018 mendatang.
Tujuh sasaran prioritas polisi tersebut ialah pengendara yang tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, melebihi batas kecepatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, dibawah umur, main handphone dan melawan arus serta melanggar marka jalan.
"Oleh karena itu kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum berkendara. Karena Operasi tersebut lebih menitikberatkan pada pencegahan angka kecelakaan. Fatalitas yang ditimbulkan akibat 7 keterangan tadi sangat tinggi," pungkasnya.
Reporter: CF Glorian
Editor: Erwin Yohanes