Kadis Pertanian Mojokerto Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Tak Ditahan

Kamis, 28 Nov 2019 18:54 WIB
Reporter :
Achmad Supriyadi
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu

jatimnow.com - Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto Suliestyowati memenuhi pemanggilan kejaksaan untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek irigasi. Tersangka Suliestyowati belum ditahan.

Tersangka didampingi penasehat hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto dan langsung menuju ruang pemeriksaan di ruangan Pidana Khusus (Pidsus).

"Mengenai tugas pengguna anggaran. Karena memang tidak ada yang mau jadi PPK maka beliau (Suliestyowati) rangkap semua," kata Penasehat Hukum Suliestyowati, Mahfud di Kejari Kabupaten Mojokerto, Kamis (28/11/2019).

Baca juga: Unisla Lamongan Tanggapi Keterlibatan Warek 1 dalam Pusaran BMT Bus Lasem

Baca juga:  Kejaksaan Tetapkan Kadis Pertanian Mojokerto Tersangka Kasus Irigasi

Baca juga: Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Dugaan Korupsi Hibah SMK

Mahfud menambahkan, tersangka tidak membayar pekerjaan yang tidak selesai dan sudah sesuai dengan progress yang sudah ditandatangani oleh kontraktor, pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

\

"Bukan tidak membela, kita kan belum tahu di dakwa pasal berapa. Ada prosesnya," jelasnya.

Baca juga: Pertamax Dioplos, Tokoh Jember: Pertamina Harus Bangun Kembali Kepercayaan Warga

Sedangkan Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto Nugroho Wisnu menyebut, pemeriksaan pertama terhadap Suliestyowati dilakukan untuk pertama kalinya.

"Tadi pemeriksaan belum selesai. Tadi diberi pertanyaan seputar kewenangan beliau selaku kepala dinas. Penahanan kepada tersangka belum, karena tim penyidik masih melakukan telaah dan berhati-hati," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Mojokerto

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler