Komplotan Pencuri Emas Antar Provinsi Dibekuk

Jumat, 29 Nov 2019 14:19 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Komplotan pencuri toko emas dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung

jatimnow.com - Komplotan spesialis pencuri toko emas asal Jawa Tengah dibekuk Satreskrim Polres Tulungagung.

Dari lima anggota komplotan, satu diantaranya berhasil meloloskan diri dan saat ini ditetapkan sebagai DPO.

Keempat pelaku adalah Aminah (51), Saiful Anas (31), Nur Rohman (23). Ketiganya merupakan warga Desa Karangroto, Kecamatan Genuk, Kabupaten Semarang. Ketiga tersangka ini masih mempunyai hubungan keluarga sebagai ibu dan anak.

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Besuki Tulungagung Diduga jadi Pengguna Narkoba

Sedangkan satu tersangka lain yakni Suharsih (40) warga Desa Blerong, Kecamantan Guntur, Kabupaten Demak.

Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan komplotan ini dibekuk setelah gagal melakukan aksinya di toko emas Pasar Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Mereka ditangkap saat kabur dengan menggunakan mobil yang disewanya. Komplotan ini ditangkap di wilayah Kabupaten Kediri.

"Dalam proses penangkapannya kita dibantu oleh Polres Kediri," ujarnya, Jumat (29/11/2019).

Baca juga: Menengok Layanan SPBU Delivery Satlantas Polres Tulungagung

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah menjalankan aksinya selama dua bulan, di 18 TKP. Dari jumlah tersebut dua TKP berada di wilayah Jawa Timur yakni Tulungagung dan Trenggalek. Sedangkan sisanya berada di wilayah Jawa Tengah.

\

Mereka bergerak dan memantau kondisi toko emas dengan mengendarai mobil yang disewanya. Komplotan ini menyasar toko emas, yang berada di pasar tradisional.

"Komplotan ini secara random menentukan sasarannya, namun mereka memilih toko emas yang berada di pasar," ujarnya.

Dalam beraksi mereka berperan seolah olah sebagai pembeli. Pelaku berbaur dengan pembeli lain dan bertanya tentang harga perhiasan emas. Mereka juga meminta karyawan untuk mengambilkan perhiasan emas yang diminatinya.

Baca juga: Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir

Saat karyawan tersebut lengah pelaku kemudian mengambil perhiasan tersebut dan kembali ke mobil yang telah menunggunya.

"Aksi tersebut terbongkar oleh karyawan yang melihat pelaku mengambil perhiasan emas," terangnya.

Polisi mengaku telah mengantongi identitas pelaku yang berhasil meloloskan diri.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam hukuman penjara selama 7 tahun," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Tulungagung

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler