jatimnow.com - Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap pelaku pencabulan terhadap siswi SMP yang menyebabkan korban hamil 8 bulan.
Pelaku adalah Joko Purwanto warga Dusun Bendung RT 02 RW 02, Desa Bendung, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Hamil 8 Bulan, Diduga Disetubuhi Kekasih
Baca juga: Anak Usia 14 Tahun di Sampang Dihamili Teman Sebaya
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan pelaku mengenal korban dari media sosial (medsos) Facebook pada Januari 2018.
"Pelaku mengajak korban berkenalan di dekat rumah korban. Korban lalu diajak ke Hotel Asri dan pelaku melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan," kata Ade, Selasa (3/12/2019).
Baca juga: Tak Terima Keponakan Digauli Pacar, Paman di Jember Lapor Polisi
Hasil dari penyidikan petugas, pelaku melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 10 kali dan mengakibatkan korban hamil 8 bulan.
"Aksi pencabulan pelaku kepada korban tidak hanya dilakukan di hotel, namun pernah dilakukan di area persawahan di Jetis," ujarnya.
Baca juga: Siswi SMP di Trenggalek Lahirkan Bayi, Diduga Dihamili Pacar
Setelah pelaku mengetahui korban hamil, lanjut Ade, pelaku yang sudah memiliki istri dan 2 orang anak ini sulit dihubungi.
"Kami menyita nota pembayaran di hotel Asri atas nama pelaku, satu unit sepeda motor Vario dan 1 unit handphone dan hasil visum korban. Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di Polres Mojokerto Kota," pungkasnya.