jatimnow.com - Polisi selidiki legalitas dari mobil sport merk Lamborghini nopol L 568 WX yang terbakar di Jalan Mayjend Sungkono no 105 Surabaya pada Minggu (8/12/2019).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan meskipun peristiwa ini tak memakan korban jiwa dan tidak ada kerugian dari masyarakat serta tidak ada kerugian negara, namun pihaknya ikut turun tangan karena ada sesuatu yang perlu diselidiki.
Baca juga: Mobil Lamborghini Terbakar di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya
Baca juga: Mengenal Pria yang Bawa Lamborghini saat Pulang Kampung ke Lamongan
"Ada hal yang dipertanyakan dari Lalu Lintas terutama tentang legal standing dari kendaraan. Oleh karena itu diserahkan ke Reskrim Polrestabes Surabaya," katanya, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Ini Alasan Polda Jatim Tarik Kasus Lamborghini Terbakar di Surabaya
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan pihaknya mendapat pelimpahan mobil Lamborhini yang berwarna merah dan emas tersebut.
"Sekitar pukul 16.30 Wib, kami mendapatkan limpahan dari Satlantas. Ya nanti kita akan tindak lanjuti dan akan memanggil pemiliknya untuk mengetahui asal usul dari mobil itu. Dari situ kan nanti bisa diketahui mobil itu milik siapa," kata AKBP Sudamiran yang mengaku saat serah terima itu hanya berupa mobil dan surat tilang.
Baca juga: Video: Nomor Polisi Lamborghini yang Terbakar Tidak Terdaftar
Sebelumnya mobil yang diduga dengan pemilik Lanny Kusuma Wardhani di depan Konjen China terbakar di bagian radiator mobil. Beruntung, dalam kejadian kebakaran mobil sport ini tidak menimbulkan korban jiwa.