jatimnow.com - Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap 8 tersangka yang diduga terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Aceh.
Dari 8 pelaku ini, 6 diantaranya warga Aceh dan dua orang lainnya asal Tulungagung.
Untuk 7 pelaku merupakan kurir dan sat tersangka lainnya adalah bandar. itu terpaksa ditembak pada bagian kaki karena berusaha melawan saat diringkus.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Dari informasi yang dihimpun, penangkapan delapan orang itu dilakukan pada Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 01.00 Wib.
Enam diantaranya diamankan di wilayah Malang sedangkan dua lainnya ditangkap di wilayah Tulungagung.
Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian membenarkan penangkapan kedelapan tersangka tersebut. Mereka kini masih menjalani penyidikan di Mapolrestabes Surabaya.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
"Ya benar, baru saja kami amankan delapan tersangka," kata Memo.
Ia menyebut seluruh tersangka yang diamankan merupakan jaringan Aceh yang masih bersangkutan dengan belasan tersangka yang ditangkap sebelumnya.
"Masih jaringan sebelumnya," tegas mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kepulauan Riau itu.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
Kendati demikian, alumnus AKPOL 2002 mengaku masih belum bisa membeberkan identitas delapan orang tersebut.
"Mohon waktu, saat ini masih melaksanakan penyidikan untuk pengembangan," tandasnya.