jatimnow.com - Petugas gabungan terdiri dari polisi, anggota TNI, Satpol PP, Ketua MUI Gresik serta perwakilan ormas keagamaan menggelar razia minuman keras (miras) di beberapa kawasan, Rabu (11/12/2019) malam.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo mengatakan razia gabungan ini sebagai upaya menjaga agar Kota Pudak terbebas dari miras sekaligus cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Razia gabungan ini agar kalangan remaja tidak terlibat mengkonsumsi miras ilegal yang dampaknya menyebabkan nyawa bisa melayang," kata alumnus Akpol tahun 2000 itu.
Baca juga: Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Tulungagung Siang Bolong
Dalam razia ini, tim gabungan menemukan miras ilegal yakni jenis arak yang dioplos dengan minuman energi di salah satu warung kopi (warkop) di Kawasan Roomo Manyar.
Baca juga: Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo
Miras oplosan itu dijual seharga Rp 60 ribu per botol, sedang pergelasnya Rp 20 ribu.
"Penjual miras campuran ini kami jerat dengan pasal 204 KHUP dengan ancaman 15 tahun penjara serta dilapisi UU Pangan dan Kesehatan," tegas Kusworo.
Baca juga: 4 Kafe Karaoke di Tulungagung Ngeyel Buka saat Ramadan, Alasannya Tak Masuk Akal
Ketua MUI Gresik, KH Mansoer Shodiq mendukung razia miras yang dilakukan aparat penegak hukum.
"Gresik sudah dikenal sebagai ikon kota santri. Adanya miras merupakan awal tindak kejahatan," ucapnya.