jatimnow.com - Operasi gabungan berhasil menyita ratusan minuman keras dari berbagai tempat di Sidoarjo, Jumat malam (22/3/2024).
Tim terdiri dari 100 personel Satpol PP, 30 TNI, dan 40 personel Polresta yang dibagi 3 titik lokasi penyebaran.
Kasatpol PP Sidoarjo Drs. Yany Setyawan mengatakan penyelenggara tempat usaha dan hiburan malam selama bulan Ramadan dilarang untuk melakukan kegiatan operasional.
"Pada hari ini kita melaksanakan surat edaran Bupati sekaligus operasi penyakit masyarakat pada bulan Ramadan yaitu adanya peredaran minuman beralkohol," ucap Yany.
Baca juga:
Polres Sumenep Razia Warung, Amankan Puluhan Botol Miras Beragam Merek
Ia melanjutkan minuman beralkohol golongan A yang disita sebanyak 135 botol dan golongan B 168 botol, atau total 303 botol.
"Kami melaksanakan tindakan mengamankan barang minuman beralkohol untuk kemudian diproses sidang Tipiring selanjutnya di Pengadilan Negeri Sidoarjo," terangnya.
Baca juga:
2 Kafe di Sumenep Jual Miras Tak Disanksi Pemkab, Alasannya Apa?
Lebih lanjut, kata Yany, pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk diminta berita acara dan berlanjut pada proses sidang Tipiring.
Selain itu, 3 orang diduga pemandu lagu juga turut diamankan untuk diperdalam apakah benar memang pemandu lagu ataukah pengunjung yang perlu didalami secara teknis.
URL : https://jatimnow.com/baca-67021-operasi-gabungan-sita-303-botol-miras-di-sidoarjo