Pixel Code jatimnow.com

Polisi Hentikan Pengendara Mabuk saat Operasi Gabungan di Kediri

Editor : Yanuar D  
Razia gabungan Polres Kediri Kota. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)
Razia gabungan Polres Kediri Kota. (Foto: Polres Kediri Kota/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Kediri Kota menggelar operasi gabungan cipta kondisi di Jalan Ahmad Yani Kota Kediri Sabtu (23/8/2025) malam. Operasi yang berlangsung hingga Minggu (24/8/2025) dinihari ini melibatkan personel gabungan dari Polres Kediri Kota, Sub Denpom V/2-2 Kediri, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kediri.

Setiap kendaraan yang melintas mulai dari roda dua hingga roda empat diperiksa satu persatu kelengkapan surat-suratnya. Ada beberapa sepeda motor yang ditemukan petugas dalam kondisi knalpot brong.

"Salah satu fokus utama kami adalah penindakan terhadap penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, Minggu (24/8/2025).

Dia mengaku, operasi ini bertujuan untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib dan aman. Selain itu, juga mengantisipasi adanya aksi trek-trekan atau balap liar dan konvoi serta kejahatan lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Tak hanya kelengkapan surat-surat, petugas turut memeriksa dan menggeledah barang bawaan secara prioritas untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Baca juga:
Pasangan Mesum Terjaring Razia Satpol PP Tulungagung Siang Bolong

"Itu kami lakukan untuk mengantisipasi senjata tajam, obat terlarang, maupun benda berbahaya lainnya," ucapnya.

AKP Afandy mengungkapkan, petugas juga menemukan pengendara sepeda motor yang terindikasi dalam pengaruh alkohol. Bahkan ada juga dari mereka mengakui jika dirinya baru saja minum minuman beralkohol. Dia kemudian memberikan imbauan kepada pengendara motor tersebut agar tidak mengendarai dalam keadaan terpengaruh alkohol.

"Saya mengimbau agar masyarakat tidak mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol karena berbahaya dapat mengakibatkan kecelakaan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain," ungkap Afandy Dwi Takdir.

Baca juga:
Operasi Gabungan Sita 303 Botol Miras di Sidoarjo

Dari hasil operasi ini, petugas menindak tilang sebanyak 165 pelanggar lalu lintas. Sedangkan barang bukti kendaraan yang diamankan sebanyak 8 kendaraan roda empat dan 24 roda dua.

Adapun pelanggarannya terdiri dari kelengkapan surat-surat SIM, STNK, hingga kendaraan yang tidak sesuai spektek yakni knalpot brong.

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya
Politik

Menghitung Beban dan Peluang Aset Milik Surabaya

Pemanfaatan BMD telah diatur melalui berbagai perangkat hukum, mulai dari PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, hingga Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2020.