jatimnow.com - Satreskrim Polrestabes Surabaya mengembangkan penyelidikan mobil Lamborghini nopol L 568 WX yang terbakar di Jalan Mayjend Sungkono no 105.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho mengatakan perkembangan mobil Lamborghini masih dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.
Baca juga:
Baca juga: Mengenal Pria yang Bawa Lamborghini saat Pulang Kampung ke Lamongan
- Mobil Lamborghini Terbakar di Jalan Mayjend Sungkono Surabaya
- Polisi Selidiki Legalitas Mobil Lamborghini yang Terbakar di Surabaya
- Polisi Akan Periksa Pemilik Lamborghini yang Terbakar di Surabaya
- Pemilik Lamborghini yang Terbakar ke Luar Negeri, Pemeriksaan Ditunda
"Jadi beberapa saksi masih dikumpulkan sehingga nanti bisa menjadi informasi yang utuh. Karena ini merupakan bagian penyelidikan reserse Polda Jatim juga yang lagi mengembangkan kasus serupa," katanya, Jumat (13/12/2019).
Ia meneruskan, intinya mobil tersebut tidak dilengkapi dengan surat-surat yang benar.
"Belum tentu penyelundupan tapi yang pasti dia menggunakan surat keterangan. Dan juga surat keterangan itu diduga asli atau tidak. Maka dari itu kita butuh waktu sehingga nanti bisa kita perdalam lagi supaya kita bisa perjelas kasus mobil Lamborghini ini," ujarnya.
Baca juga: Ini Alasan Polda Jatim Tarik Kasus Lamborghini Terbakar di Surabaya
Nomor plat mobil palsu?
"Plat nomornya tidak terdaftar, suratnya juga tidak terdaftar. Dan kewajibannya dia membayar pajak juga tidak dilaksanakan," jawabnya.
Berapa tahun tidak membayar pajak?
Baca juga: Video: Nomor Polisi Lamborghini yang Terbakar Tidak Terdaftar
"Kami cek lagi untuk masalah itu. Yang jelas itu pajak mobil mewah. Itu ada pajak pertambahan nilai," terangnya.
Mobil warna merah dan emas tersebut diduga pemilik Lanny Kusuma Wardhani terbakar bagian radiatornya di depan Konjen China di Surabaya pada Minggu (8/12/2019) lalu. Saat ditanyakan apakah Lanny pemilik?
"Nanti kita sampaikan berikutnya," tandasnya.