jatimnow.com - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Jatim menginginkan adanya payung hukum yang mengatur jam operasional toko modern atau swalayan selama 24 jam. Ini empat alasan yang dinilai cukup kuat untuk mendukung toko modern buka di malam hari.
Sebab Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 Kota Surabaya tentang operasional toko modern Pasal 13 Ayat 2 menerangkan jam kerja minimarket adalah sebagai berikut :
a. Untuk Hari Senin sampai dengan Jumat, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib;
Baca juga: Pembangunan Dibatasi, Toko Modern di Jombang Ini Berdiri Tanpa Kantongi Izin
b. Untuk Hari Sabtu dan Minggu, pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 23.00 Wib;
c. Untuk Hari besar keagamaan, hari libur nasional, pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 24.00 Wib;
d. Untuk minimarket yang terintegrasi dengan bangunan yang digunakan sebagai fasilitas pelayanan masyarakat dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
Artinya, toko modern yang tidak berdiri di fasilitas umum, tidak diperbolehkan buka 24 jam. Aprindo Jatim sangat mendukung apabila perda tersebut direvisi.
"Saya setuju sekali terkait revisi perda karena bagaimana pun saya sebagai masyarakat biasa merasa sangat membutuhkan toko-toko tersebut, karena itu sangat membantu kami," kata Koodinator 01 Wilayah Timur Aprindo, April Wahyu Widati kepada jatimnow.com, Rabu (18/12/2019).
April mencontohkan, tiba-tiba masyarakat membutuh pampers, makanan, token listrik pada malam hari, bisa langsung membeli kebutuhan itu. Sehingga masyarakat terbantu dengan toko modern yang buka 24 jam.
Kedua, kata April, jika dilihat dari sisi bisnis, toko-toko modern yang buka 24 jam tidak langsung bersinggungan dengan toko lokal (kelontong).
Baca juga: Beli Minyak Goreng Rp 25 Ribu Per Liter, Warga Banyuwangi Lapor Polisi
"Yang ada mungkin pagi buka, siang tutup istirahat dan nanti sore buka lagi sampai pukul delapan atau sembilan malam," terangnya.
Ketiga, bagi April, toko modern yang buka 24 jam justru memberikan stimulus pada masyarakat yang ada di sekitarnya.
Contohnya akan mambantu UMKM di sekitar, karena mayoritas UMKM bisa buka booth atau stan di area itu.
"Misalnya ada yang jual soto, nasi goreng, bakso hingga malam. Jadi UMKM itu bisa buka booth di situ," tambah April.
Dan dari segi kemanan, dengan adanya toko modern yang buka 24 jam, kawasan yang semula sepi di malam hari, membuat jalanan menjadi terang dan tidak menimbulkan rasa takut dan kerawanan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Klaim Beri Sanksi Toko Modern yang Jual Minyak Goreng Bersyarat
"Jika di sana ada toko buka (24 jam), ya kita otomatis lebih tenang atau safety," ungkapnya.
Yang keempat, lanjut April, ketika toko modern buka 24 jam, maka akan membuka lapangan pekerjaan.
"Otomatis toko itu akan membutuhkan karyawan untuk sift ketiga. Nah dari situlah, akan memberi peluang pekerjaan bagi masyarakat di sekitar situ," tandasnya.
"Yang jelas itu akan membuat perekonomian di suatu wilayah akan hidup, terus tidak lagi terpacu pada kehidupan jam 7 pagi hingga jam 8 malam. Ini yang harus dipertimbangkan," tegas April.