jatimnow.com - Sebanyak 15 bus di Terminal Seloaji Ponorogo diberikan sanksi penundaan keberangkatan karena dianggap membahayakan keselamatan penumpang disebabkan kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, Rabu (18/12/2019).
Sanksi tersebut dilakukan petugas Dinas Perhubungan Ponorogo setelah melakukan ramp check menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.
Kelima belas bus itu dijatuhi sanksi penundaan keberangkatan sampai ada perbaikan.
Baca juga: Dishub Ponorogo Dapat Retribusi Parkir Segini Selama Grebeg Suro
"Sebelum diganti tidak boleh berangkat," tegas Kepala Satpel Terminal Tipe A Seloaji, Eko Hadi Prasetyo.
Menurutnya, di Terminal Seloaji ada puluhan armada bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan antar kota dalam provinsi (AKDP) yang berangkat setiap harinya.
Baca juga: DPRD Serap Aspirasi Warga Ponorogo: Jalan Searah Picu Penurunan Omset Usaha
Dari puluhan armada yang dilakukan pengecekan, kelima belas armada tersebut dinyatakan tidak laik jalan. Penyebab terbanyak karena ban yang sudah sangat jauh dari kata laik.
"Vulkanisir meskipun membahayakan kalau itu ban belakang dan masih bagus masih diteloransi. Tapi kalau sudah benar-benar botak, tidak boleh berangkat," ujarnya.
Ramp check yang dilaksanakan petugas terminal meliputi banyak hal. Mulai kelaikan ban, roda, lampu penerang dan isyarat, kondisi kaca, ban serep, dan lainnya.
Baca juga: Car Free Night di Alun-alun Ponorogo, Cocok untuk Habiskan Malam Tahun Baru
Kelima belas bus yang ditunda keberangkatannya itu wajib mengganti ban. Dan menurut Eko, tidak ada toleransi lantaran ban termasuk krusial dalam menjaga keselamatan para penumpang.
"Apalagi kalau ban depan, itu harus asli. Kebanyakan kami menemukan ban vulkanisir di bus-bus AKAP," tandasnya.