jatimnow.com - Mami Karaoke De Berry, Jalan Banyu Urip No. 246, Surabaya, ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Perjudian dan Asusila, Subdit Jatanras Polda Jatim. Mami berinisial DM (36) itu terbukti menjalankan praktik prostitusi di rumah karaoke itu.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi menyebut, Mami DM memasang tarif mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta untuk bisa dilayani para ladies club (LC) atau pemandu lagu. Mami DM juga mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu untuk satu anak buahnya tersebut.
"Kegiatan prostitusi itu berjalan sudah cukup sering. Modusnya, mami ini mencarikan LC pelanggan dan bertemu dengan LC-nya. Dari situ dilakukan transaksi," terang Pitra di Mapolda Jatim, Kamis (19/12/2019).
Baca juga: Kiai dan Warga Tutup Paksa Tempat Karaoke Moga Jaya Pamekasan
Baca juga:
- Diduga Sediakan Asusila, Karaoke De Berry Surabaya Digerebek
- Celana Dalam, BH hingga Kondom Disita dari Karaoke De Berry Surabaya
Pitra menjelaskan bila prostitusi berkedok karaoke keluarga itu dilakukan di dalam room karaoke. Untuk itu Penyidik Unit Perjudian dan Asusila akan terus mendalami kasus tersebut untuk mencari pelaku lain.
Baca juga: Jasad Bocah Tenggelam Ditemukan, 5 Cewek Diamankan
"Tim Jatanras menemukan karaoke keluarga, ternyata di balik itu ada kegiatan esek-esek. Kita menemukan orangnya berikut dengan barang bukti seperti pakaian dalam dan sebagainya. Ada saksi yang mengatakan di sana ada kegiatan asusila," bebernya.
Mami DM diangkut ke Mapolda Jatim pada Selasa (17/12/2019) malam bersama 15 LC, seorang manajer dan dua kasir. Setelah diperiksa secara maraton, Mami DM ditetapkan sebagai tersangka. Rencananya, pemilik karaoke itu akan dipanggil untuk mengetahui apakah ada kesengajaan mengubah tempat hiburan menjadi prostitusi atau tidak.
"Kita menetapkan satu tersangka, seorang mami, inisial D. Praktiknya sudah sering. Pemilik kita panggil sebagai saksi, jika ada kesengajaan. Tapi tersangkanya baru satu orang itu," tambah Pitra.
Baca juga: Karaoke di Jember Nekat Buka saat Ramadan, 5 Cewek Diamankan
Dalam praktik prostitusi tersebut, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yaitu 4 buah celana dalam (CD), 2 buah bra (BH), uang tunai Rp 3.750.000, 2 buah kondom sudah terpakai, tissu bekas sperma, 2 unit handphone sert selembar nota atau bon pembayaran.
Sementara tersangka Mami DM dijerat Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. Mami DM terancam hukuman penjara 1 sampai 1,5 tahun. Meski begitu Mami DM tidak ditahan karena pasal khusus.