jatimnow.com - Sukarno (38) harus berurusan dengan polisi setelah ia bersama ketiga rekannya terciduk warga sedang mencuri pisang milik di kebun Plosoarang, Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Selain Sukarno, ada Saniri (38), Hendrik Purnomo (24), dan Satria Prasetya Budi alias Tiyok (33) turut diamankan.
"Awalnya keempat tersangka ini mabuk. Karena merasa kurang kemudian tidak punya uang, muncul inisiatif untuk cari tambah minuamn keras (miras) dengan mencuri pisang," kata Kasatreskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, Jumat (20/12/2019).
Baca juga: Uang Warga Puluhan Juta di Lamongan Hilang Misterius, Ternyata Dicuri Tetangga
Keempatnya kepergok mencuri empat tandan pisang. Dari keterangan korban dan keterangan warga setempat, lokasi tersebut sering terjadi pencurian buah.
Karena resah, warga kemudian berinisiatif untuk menjaganya di malam hari. Saat keempatnya beraksi, dengan mudah warga yang sudah mengintai menangkapnya. Komplotan tersebut kemudian diserahkan ke polisi.
Baca juga: Bobol Konter, Pria di Ponorogo Gondol 14 Ponsel dan Uang Tunai untuk Mabuk
"Oleh warga dibiarkan dulu membawa pisang. Setelah itu baru ditangkap dan dilaporkan ke petugas," ujarnya.
Heri menambahkan, Hendrik Purnomo (24) tersangka paling muda tersebut merupakan seorang residivis. Tersangka pernah dipenjara atas kasus narkoba.
Baca juga: Pria asal Surabaya Curi Barang di Swalayan Bangkalan untuk Oleh-oleh Saudara Lahiran
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Blitar Kota untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.