jatimnow.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan imbauan kepada toko-toko swalayan atau supermaket yang berada di pusat perbelanjaan atau mal di Kota Pahlawan untuk segera mengurus izin operasional.
Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara mengatakan terkait toko di mal yang belum mempunyai izin operasional diharapkan untuk segera mengurusnya.
"Saat ini Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya sudah melayangkan surat pemberitahuan yang isinya bahwa toko-toko tersebut harus segera mengurus perizinan," katanya kepada jatimnow.com, Sabtu (21/12/2019).
Baca juga: Klarifikasi Pihak Perumahan di Jember, Dinilai Rusak Rumah Warga Tanpa Perizinan
Ia melanjutkan, apabila toko tersebut belum juga mengurus maka akan diberikan Surat Peringatan (SP) pertama, kedua hingga ketiga.
Baca juga: Kompleks Pergudangan Ajung Jember Diduga Belum Miliki Izin, DPRD Lakukan Sidak
"Masing-masing tahap berjarak 30 hari. Apabila sudah melalui tahapan tersebut dan toko masih belum juga melakukan pengurusan, maka akan diambil langkah penutupan," tegasnya.
Toko-toko yang menjual garmen, perlengkapan rumah tangga, buku hingga kosmetik serta obat-obatan diharapkan segera mengurus izin operasional.
Baca juga: Ponpes Kediri Tempat Santri Banyuwangi yang Tewas Dianiaya Ternyata Tak Berizin
Informasi yang dihimpun, tidak sedikit toko swalayan atau supermarket yang ada di mal belum mempunyai izin operasional alias 'bodong'.