jatimnow.com - Pemasangan tiang internet atau jaringan wifi cukup marak di Jember. Untuk perizinan pemasangan jaringan wifi bermuara ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Sayangnya, banyak oknum yang melakukan pemasangan tanpa memperhatikan aturan perizinan.
"Terkait perizinan di tingkat kabupaten sudah menjadi satu di PTSP," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jember, Bobby Arie Sandi, Senin (14/4/2025).
Namun yang terjadi, ada oknum-oknum yang nakal, dengan bermodalkan surat pengantar dari RT, RW, Lurah, Kepala Desa maupun Camat, lalu memasang tiang internet di pinggir-pinggir jalan.
Padahal, jika memasang tiang internet dipinggir jalan di perumahan harus mengajukan izin ke DPMPTSP, lalu DPMPTSP akan menindaklanjuti ke Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang.
Sedangkan bila tiang internet dipasang di tepi Jalan raya, tergantung kelas jalan tersebut, jalan milik nasional, provinsi atau kabupaten, maka terlebih dahulu pengajuan izin ke DPMPTSP. Lalu pihak DPMPTSP menindaklanjuti ke Dinas PU Bina Marga dan SDA serta Dinas Perhubungan.
"Semua bermuara di DPMPTSP, ketika mereka melakukan perizinan, maka DPMPTSP yang menerbitkan dan pertimbangan teknisnya dari PU Cipta Karya dan lainnya," ujar Bobby.
Baca juga:
Mengintip Keseruan Bootcamp Fiber Optic Axelbit dan APJII Jatim
"Tapi ketika terdapat oknum-oknum nakal, mendapatkan pengantar dari desa, lurah, kecamatan, itu yang dibawa ke RT/RW. Jadi menyampaikan sudah ada izinnya. Ini sudah ada tanda tangan Pak RT, RW, Lurah, Kades dan Camat," sambungnya.
Dengan bermodal surat pengantar itu, oknum-oknum nakal memasang tiang internet dan masyarakat menilai telah ada izinnya.
Bahkan ada pula provider yang menggunakan petugas pemasang tiang dan pihak pemasang kabel jaringan itu berbeda pihak. Hal ini pernah terjadi di salah satu perumahan, namun setelah ditelisik ternyata tidak ada izinnya.
Baca juga:
Jelang Piala AFF U-19, XL Axiata Perkuat Sinyal 4G di Surabaya Raya
"Ternyata betul, ternyata mereka belum memiliki izin secara resmi melalui DPMPTSP. Jadi semua perizinan muaranya di DPMPTSP, ketika mereka membawa tanda tangan yang di bawah itu (RT/RW atau Lurah dan Camat), itu sifatnya hanya sebagai pengantar sebagai kelengkapan ke DPMPTSP," tegasnya.
Jadi apabila ada oknum nakal akan memasang tiang, harus dipertanyakan izinnya.
"Jadi ketika tidak ada izinnya, berani kita hentikan dan petugas menghentikan juga (masang tiangnya)," pungkasnya.