jatimnow.com - Pejabat negara dilarang membeberkan rahasia Wajib Pajak (WP). Ketentuan tersebut diatur di dalam Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Ancamannya pidana bagi yang melanggar.
Di dalam Pasal 172 ayat 1 menyebutkan, setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Berdasarkan pantauan jatimnow.com, Senin (23/12/2019), Pasal 172 Bab XIV berbunyi:
Baca juga: Mobil Mewah Wahyu Kenzo Diamankan Polresta Malang Kota
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4) Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2), untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau nama tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta.
Sesuai Pasal 172 ayat 1, bahwa pejabat dan siapapun tidak boleh membocorkan rahasia pajak, Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dalam hal ini adalah pemilik kendaraan bermotor dapat menuntut kepada pejabat yang membocorkan rahasia pajak tersebut sesuai dengan pasal 177 UU no 28 tahun 2009.
Di dalam Pasal 177 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
Baca juga: 2 Mobil Mewah Terbakar di Surabaya, 13 Damkar Diterjunkan
(2) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 ayat (1) dan ayat {2} dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4) Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan sifatnya adalah menyangkut kepentingan pribadi seseorang atau Badan selaku Wajib Pajak atau Wajib Retribusi, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan.
Belum lama ini, Polda Jawa Timur mengamankan sembilan mobil mewah atau supercar. Diduga, ke 9 mobil supercar itu tidak dilengkapi surat resmi kendaraan dan belum membayar pajak.
Hingga Kamis (19/12/2019), Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut supercar yang tersisa ada 9 dari 14 mobil mewah yang disita.
Sedangkan 5 lainnya sudah dikembalikan ke pemilik karena sudah menunjukkan legalitas kendaraan dan bukti pembayaran pajak.
"Jadi sisa 9 yang ada sekarang ini. Kami telah melakukan rapat dengan Bea Cukai, dengan kantor pajak, lalu lintas dan pihak terkait lainnya," ujar Luki di Mapolda Jatim.
Baca juga: New BMW X4 Hadir di Jawa Timur
Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno menyebutkan ada 7.628 unit mobil mewah yang terdaftar.
Terdata Toyota Alphard sebanyak 2.138 unit, Mercedes-Benz 498 unit, Porsche 207 unit, Hummer 65 unit, Range Rover 60 unit, Wrangler 55 unit, BMW seri 7 sebanyak 51 unit, Rools Royce 20 unit, Ferrari 12 unit, Lamborghini 5 unit, McLaren 2 unit dan Aston Martin 1 unit.
"Kita lihat data, kita sisir, ada sekitar 8 persen atau 600 unit kendaraan mobil mewah yang belum bayar pajak. Nilai pajak belum terbayar sekitar Rp 10 miliar lebih," terang Boedi tanpa menyebut identitas pemilik mobil mewah tersebut.
Pemerintah daerah lain juga rajin menggelar razia mobil mewah yang menunggak pajak di area parkir pusat perbelanjaan. Misalnya DKI Jakarta yang blusukan ke pusat perbelanjaan.
Seperti dilansir dari republika.co.id, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut ada 1.100 mobil mewah menunggak pajak. Potensi pendapatan pajak dari tunggakan mobil mewah tersebut mencapai Rp37 miliar.
"Jadi ada kurang lebih 1.100 kendaraan mobil mewah yang masih menunggak dengan potensi Rp37 miliar se-Jakarta," kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Polda Metro Jaya.
Faisal mengatakan pihaknya sudah berhasil menjaring 400 mobil mewah yang menunggak pajak. Para pemilik mobil mewah tersebut pada akhirnya memenuhi kewajiban pajak mereka.