jatimnow.com - Ahmad Azzam (22), tersangka pengunggah video viral kucing dicekoki ciu atau minuman keras mengakui semua kesalahannya. Warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung ini siap menjalani hukuman.
Azzam tidak menyangka video yang diunggah dalam instastory-nya itu berbuntut panjang hingga menjadikannya sebagai tersangka. Ia mengaku hanya iseng menulis caption yang meresahkan masyarakat tersebut.
Mahasiswa Jurusan Pendidikan Agama Islam sebuah Universitas Negeri di Yogyakarta itu pasrah dengan hukuman yang menjeratnya. Ia siap bertangungjawab atas perbuatan yang telah dilakukan. Meski sebelumnya ia sempat stres karena videonya menjadi viral dan banyak mendapatkan bullying dari para pecinta kucing.
Baca juga: Video: Pengunggah Video Kucing Dicekoki Ciu Jadi Tersangka
"Sekarang sudah sering menerima cacian dan saya terima karena saya bersalah," ucap Azzam di hadapan Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dan para awak media, Senin (30/12/2019).
Baca juga:
- Pemosting Video Kucing Diberi Cairan Diduga Miras Dilaporkan ke Polisi
- Polisi Autopsi Kucing yang Diberi Cairan Diduga Miras ke Labfor
- Ini Dugaan Penyebab Lain Kematian Kucing di Tulungagung
- Pengunggah Video Kucing Dicekoki Ciu di Tulungagung Jadi Tersangka
Azzam mengaku banyak belajar banyak dari kejadian tersebut. Bahkan ke depan, ia berencana akan mengurangi aktivitasnya di media sosial. Tak hanya itu, ia juga berencana akan menutup akun Instagramnya yaitu @azzam_cancel.
"Awalnya saya unggah di Instastory, tapi viralnya melalui twitter," terangnya.
Baca juga: Pengunggah Video Kucing Dicekoki Ciu di Tulungagung Jadi Tersangka
Ia pun enyesali perbuatannya tersebut dan meminta maaf kepada seluruh pecinta kucing di Indonesia. Sejauh ini, Azam mengaku belum ada dari pihak pecinta kucing yang mendatanginya untuk membahas permasalahan tersebut.
"Saya hanya iseng saja, tidak ada niat lebih. Saya minta maaf sebesarnya," pungkasnya.
Diketahui, Azzam dijerat Pasal 15 UU No. 01 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Polisi tidak melakukan penahanan terhadap pelaku karena hukumannya di bawah 4 tahun.
Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Lain Kematian Kucing di Tulungagung
Atas jeratan itu, Azzam tidak ditahan oleh penyidik dan hanya dikenakan wajib lapor.