jatimnow.com - Beredar rekaman percakapan antara Menteri BUMN Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir yang disebut 'bagi-bagi fee' . Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengklarifikasi.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (28/4/2018), mengatakan ada pemenggalan percakapan tersebut. Sengaja diedit sedemikian rupa dengan tujuan memberikan informasi yang salah dan menyesatkan.
"Kementerian BUMN menegaskan bahwa percakapan tersebut bukan membahas tentang 'bagi-bagi fee' sebagaimana yang dicoba digambarkan dalam penggalan rekaman suara tersebut," ungkap Imam.
Imam mengakui memang benar bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno dan Dirut PLN Sofyan Basir melakukan diskusi mengenai rencana investasi proyek penyediaan energi yang melibatkan PLN dan Pertamina.
Dalam diskusi tersebut, baik Menteri BUMN Rini Soemarno maupun Dirut PLN Sofyan Basir memiliki tujuan yang sama yaitu memastikan bahwa investasi tersebut memberikan manfaat maksimal bagi PLN dan negara, bukan sebaliknya untuk membebani PLN.
Percakapan utuh yang sebenarnya terjadi ialah membahas upaya Dirut PLN Sofyan Basir dalam memastikan bahwa sebagai syarat untuk PLN ikut serta dalam proyek tersebut adalah PLN harus mendapatkan porsi saham yang signifikan.
Dengan begitu, PLN memiliki kontrol dalam menilai kelayakannya, baik kelayakan terhadap PLN sebagai calon pengguna utama, maupun sebagai pemilik proyek itu sendiri.
Dalam perbincangan yang dilakukan pada tahun lalu itu pun, Menteri Rini secara tegas mengungkapkan bahwa hal yang utama ialah BUMN dapat berperan maksimal dalam setiap proyek yang dikerjakan. Sehingga, BUMN dapat mandiri dalam mengerjakan proyek dengan penguasaan teknologi dan keahlian yang mumpuni.
Proyek penyediaan energi ini pada akhirnya tidak terealisasi karena memang belum diyakini dapat memberikan keuntungan optimal, baik untuk Pertamina maupun PLN.
"Kami tegaskan kembali bahwa pembicaraan utuh tersebut isinya sejalan dengan tugas Menteri BUMN untuk memastikan bahwa seluruh BUMN dijalankan dengan dasar 'Good Corporate Governance' (GCG)," ujar Imam, menegaskan.
Sementara itu terkait dengan penyebaran dan pengeditan rekaman pembicaraan yang jelas dilakukan dengan tujuan menyebarkan informasi yang salah dan menyesatkan kepada masyarakat, Kementerian BUMN akan mengambil upaya hukum untuk mengungkap pembuat serta penyebar informasi menyesatkan tersebut.
sumber: Antara
Editor: Budi Sugiharto
Kementerian BUMN Luruskan Isu Percakapan 'Bagi-bagi Fee'
Sabtu, 28 Apr 2018 13:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Terbaru
NBI Usulkan Duet Kiai dan Intelektual Muda Pimpin PBNU 2026-2031
DPMD Tulungagung Usulkan Anggaran Rp45 Miliar Untuk Pilkades Serentak
Aturan Berubah, Pengelola Pantai di Tulungagung Dilarang Tarik Tiket Masuk
Gelombang 2,5 Meter Intai 8 Perairan Selatan Jatim 18-21 Juni 2026
Timnas Inggris Taklukkan Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
#2
Timnas Inggris Taklukkan Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
#3
Ditahan Imbang RD Kongo, Ronaldo Gagal Bawa Portugal Raih Kemenangan Perdana
#4
Gelombang 2,5 Meter Intai 8 Perairan Selatan Jatim 18-21 Juni 2026
#5