jatimnow.com - Khusnul Khotimah (35) pelaku pembobolan minimarket di Jalan Raya Pasuruan Mojokerto tepatnya di Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto dari catatan polisi merupakan residivis.
Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan pelaku pernah dipenjara pada tahun 2014 silam dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
Baca juga:
Baca juga: Spesialis Pembobol Minimarket Lamongan - Gresik Dibekuk, Beraksi di 16 Alfamart
- Gagal Bobol Brankas dan ATM di Minimarket, Maling ini Curi Rokok
- Pembobol Minimarket di Mojokerto Ternyata Seorang Perempuan
"Pelaku pernah kita tangkap dengan kasus serupa yakni kasus pencurian dengan pemberatan," katanya, Kamis (2/1/2020).
Baca juga: 3 Kali Bobol Minimarket di Tulungagung, Residivis Jambret Diringkus
Setyo menambahkan, rencana pelaku untuk mencoba mengambil isi ATM dan brankas minimarket. Tapi karena dan terburu waktu akhirnya pelaku hanya mengambil barang yang bisa diuangkan.
"Yang diambil pelaku rokok. Uniknya pelakunya wanita. Modusnya pelaku masuk dengan memanjat tembok lalu lewat plafon. Ini berkat tim Unit Resmob dan Unit Reskrim Polsek Ngoro hanya dalam hitungan jam pelaku sudah ditangkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1," tandasnya.
Baca juga: Cerita Menegangkan saat Polisi dan Warga Kepung Pembobol Minimarket di Mojokerto
Pelaku ditangkap saat berada di rumah kontrakannya yang hanya berjarak sekitar 12 meter dari minimarket yang dibobolnya tersebut. Polisi mengenali pelaku setelah melihat CCTV milik minimarket yang dibobolnya.